Tiga Napi Korupsi Kasus Uang Ketok Palu Jambi Bebas Bersyarat

Sabtu 20-08-2022,14:52 WIB
Reporter : Deki R Abdillah
Editor : Jennifer Agustia

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tiga orang narapidana kasus korupsi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Jumat, 19 Agustus 2022. Ketiganya adalah Efendi Hatta, Zainal Abidin dan Tendrisyah. Ketiganya mendapatkan pembebasan bersyarat setelah mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan hari kemerdekaan lalu.

Kadivpas Kemenkumham Jambi, Aris Munandar mengatakan, mereka sudah memenuhi kriteria untuk dilakukan pembebasan bersyarat.

Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat ada sejumlah ketentuan yang harus diikuti oleh Narapidana. Seperti telah menjalani dua per tiga masa pidana, berkelakuan baik selama sembilan bulan terakhir, telah mengikuti program pembinaan.

"Jika semua syarat tersebut sudah dipenuhi, maka pembebasan bersyarat dapat dilakukan," tutupnya.

BACA JUGA:Transaksi Hany Menggunakan Rubel, Rusia Anggap Dolar dan Euro Toxic 

BACA JUGA:Breaking News, Pandu, Pemilik Gudang Minyak Ilegal di Alam Barajo Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, Deretan Narapidana Kasus Korupsi di Jambi mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-77.

Informasi yang didapat, ada sebanyak 10 Narapidana Koruptor yang mendapatkan remisi kali ini, dengan tiga orang diantaranya diusulkan bebas bersyarat.

Efendi Hatta, salah satu yang mendapatkan pembebasan bersyarat mengatakan, mereka mengikuti persyaratan yang ada di Kemenkumham.

"Dimana syarat untuk mendapatkan remisi salah satunya adalah sudah membayar uang pengganti," katanya. (dra/enn)

Kategori :