Sementara itu, Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Affandy saat dikonfirmasi menyebutkan, pasca peristiwa kebakaran tersebut, pihak bersama jajaran Polresta merazia sejumlah tempat diduga sebagai gudang minyak Ilegal.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Ditahan, Polisi Gencar Tangkap Bandar Judi Online, Terbaru 7 Orang di Sumbar
BACA JUGA:Siap Maju Pilwako Jambi 2024, Ini yang Dikatakan Putra Absor Hasibuan
Total kata dia, ada 22 lokasi yang didatangi. Rerata, dari tempat yang didatangi itu tidak ditemukan pada pelaku ataupun pemilik. "Hanya ada bekas seperti tedmon minyak dan lainnya. Dua hari kita lakukan pengecekan, kata dia.
Adapun lokasi terbanyak yang didatangi petugas yakni, di Kecamatan Kotabaru dan Kecamatan Alambarajo. Saat ini kata Mustari telah dilakukan pemasangan garis Polisi di tempat-tempat tersebut.
"Kita akan memanggil para pemiliknya untuk dimintai keterangan. Sebab seng itu tidak boleh berdiri lebih dari 1,5 meter. Yang ditemukan di lapangan lebih dari itu," jelasnya.
"Mengenai pembongkaran kita lihat dari hasil pemeriksaan nanti, apakah mereka mau membongkar sendiri atau petugas yang bongkar. Mengenai izin dan lainnya itu kewenangan di DPMPTSP," pungkasnya. (zen)