Ancaman Intimidasi Bharada E Mulai Menguat, Jadi Alasan LPSK Setujui Beri Perlindungan Darurat?

Minggu 14-08-2022,13:15 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bharada E akhirnya resmi diberikan perlindungan darurat oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Perlindungan darurat ini disetujui usai Bharada E lakukan assesment di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Lantas apa yang membuat LPSK menyetujui untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E? 

Perihal alasan Bharada E diberikan perlindungan darurat ini diungkapkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

BACA JUGA:Pecahkan Rekor MURI, Kirab Bendera Merah Putih Sepanjang 2.500 Meter Melintasi Kabupaten Muara Bungo 

BACA JUGA:Bukan Cuma TKP Duren Tiga, Praktisi Hukum Sarankan Komnas HAM Fokus Cek Isi Ponsel Ferdy Sambo

“Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," katanya.

Masih dari keterangan Hasto, perlindungan darurat tersebut diberikan sementara karena keputusan perlindungan secara menyeluruh baru dapat diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin 15 Agustus 2022.

"Terhitung mulai hari ini, kita berikan perlindungan darurat. Karena keputusan belum lewat sidang paripurna. Jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama," kata dia.

Setelah Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Bharada E diterima, maka perlindungan yang diperoleh Bharada E juga mencakup keluarganya.

BACA JUGA:Viral Paspor Indonesia Ditolak Pemerintah Jerman, Ternyata Ini Sebabnya 

BACA JUGA:Jalani Laga Persahabatan, Pesepakbola di Sukabumi Tewas Tersambar Petir

“Perlindungan itu bisa mencakup si subjek hukum sendiri dan keluarganya. Bisa mencakup itu. Jadi kalau ada kebutuhan itu melindungi keluarganya, bisa kita lakukan,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Rabu 10 Agustus 2022.

Perlindungan tersebut juga akan diperketat untuk keluarga terkait adanya potensi inditimidasi.

“Karena bisa saja ancaman intimidasi, bujuk rayu, itu tidak langsung kepada pihak yang berhadapan dengan hukum, tetapi bisa juga dengan pihak keluarganya baik intimidasi maupun bujuk rayu. Jadi perlindungan mencakup itu,” jelasnya.

Kategori :