JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo berperan menyuruh Bharada E menembak Brigadir J dan menskenario seolah-olah ada baku tembak.
Apakah Ferdy Sambo ikut habisi nyawa Brigadir J?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim khusus dari kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kebenaran Irjen Ferdy Sambo terlibat langsung dalam penembakan yang menewaskan Brigadir J.
BACA JUGA:Kabareskrim Polri Sebut Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Kecil Kemungkinan Terjadi
"Terkait apakah saudara FS (Irjen Ferdy Sambo) menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Listyo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," tegasnya.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Ini Peran Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J
BACA JUGA:Breaking News, Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
Sebagai informasi, Polri mulanya menyatakan Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Polri menyebut baku tembak terjadi usai Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri dari Ferdy Sambo.
Setelah itu, kasus menjadi pembicaraan terutama ketika keluarga Brigadir J menemukan kejanggalan.