JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Aliran dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga mengalir ke salah satu Partai Politik.
Ada Dugaan Aliran Dana ACT ke Parpol, Bareskrim Polri : Masih Pendalaman
Kamis 28-07-2022,19:20 WIB
Editor : Surya Elviza
Kombes Andri Sudarmaji mengatakan puluhan barang bukti yang disita merupakan kendaraan operasional milik ACT.
Total dana yang diselewengkan petinggi yayasan ACT mencapai Rp 34 miliar.
Dana tersebut merupakan sisa dari program bantuan sosial yang dikelola yayasan tersebut untuk keluarga korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air.
Adapun ACT mendapat mandat dari Boeing untuk mengelola dana bantuan sosial Rp 138 miliar.
Lembaga filantropi itu telah menggunakan dana dari Boeing sebanyak Rp 103 miliar untuk bantuan sosial kepada keluarga korban Lion Air.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menuturkan dana Rp 34 miliar itu digunakan untuk berbagai kegiatan.
Misalnya, pengadaan armada truk Rp 2 miliar, program big food bus Rp 3,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.
Selanjutnya, Koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar, dana talangan CV Tune Rp 3 miliar, dan dana talangan PT HBGS Rp 7,8 miliar.
Atas perbuatan mereka, Ahyudin dkk dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan.
Kemudian, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
BACA JUGA:Olah TKP Tewasnya KY Selesai, Kasubdit Jatanras Polda Jambi Sebut KY Sempat Bertemu Seseorang
BACA JUGA:Bangunan SDN 96 Ujung Tanjung Tak Layak, Kadis Pendidikan Bungo: Harus Ada Pengajuan Proposal
Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang seperti dikutip dari jpnn.com.
Terakhir, Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (viz)
Kategori :