Berbagi Konten Pornografi di Whatsapp dan FB, Polda DIY Tangkap Tujuh Tersangka

Kamis 14-07-2022,10:15 WIB
Editor : Jambi Independent

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil ungkap pelaku kejahatan seksual.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, ada tujuh terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak secara daring ditangkap

Mereka yang berhasil diamankan itu, berinisial DS, SD, AR, DD, ABH, AR, dan AN ditangkap secara terpisah di sejumlah kota dan provinsi mulai 24 Juni 2022.

BACA JUGA:Polres Tebo Amankan 9 Unit Mobil Pelansir BBM

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak Kamu, Gemini, Anda Akan Merasakan Banyak Tekanan dari Orang-orang di Sekitar

Roberto menuturkan bahwa penangkapan tujuh orang itu merupakan hasil pengembangan penangkapan FAS (27) tersangka kejahatan serupa yang diringkus di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

FAS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak perempuan berusia 10 tahun melalui video call menggunakan aplikasi WhatsApp.

Seperti diketahui pengungkapan aksi bejat FAS berawal dari laporan guru sekolah dan orang tua siswa kepada Bhabinkamtibmas di Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 21 Juni 2022.

Setelah dilakukan investigasi dengan menganalisa data digital, dokumen elektronik, dan barang bukti elektronik yang terkait FAS, polisi kemudian menemukan 10 grup Facebook dan WhatsApp berbagi konten pornografi dengan objek korban anak.

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 14 Juli 2022, Gemini, Cinta Mengejutkan Anda dengan Muncul Tiba-tiba

BACA JUGA:Ini Respon Angga Wijaya Terkait Dewi Perssik Yang Murka Soal Tanda Tangan Palsu
Adapun tujuh tersangka itu masing-masing memiliki peran dalam pengoperasian dua grup WhatsApp dengan nama "GCBH" dan "BBV" dari 10 grup tersebut.

"Kami mengerucut dulu terhadap dua grup WhatsApp yang sangat aktif mengirimkan video maupun gambar dengan objek korbannya anak-anak," kata dia.

Tersangka DS, SD, AR, DD, dan ABH masing-masing memiliki peran dalam pengoperasian grup "GCBH", sedangkan AR dan AN berperan dalam grup "BBV".

Mereka ada yang berperan sebagai admin dan beberapa lainnya sebagai pengunggah foto atau video bermuatan pornografi dengan objek korban anak dan dewasa.

BACA JUGA:Geger Mayat Pria Ditemukan di Klinik Kosong di Bungo

BACA JUGA:Zodiak Kamu, 14 Juli 2022, Aquarius, Hari ini, Anda Dapat Menerima Surat yang Penuh Kasih Sayang

"Namun satu tersangka atas nama ABH adalah anak yang berhadapan dengan hukum karena usianya 17 tahun, kami melakukan tindakan diversi. Saat ini masih dalam pengawasan dari pihak sekolah, Bapas, dan orang tua kami libatkan," kata dia.

Tujuh tersangka, kata Roberto, dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berikutnya Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Mereka juga dijerat Pasal 14 Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (I) Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf (E) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. (slt)

BACA JUGA:Dengar Musik Sedih Malah Bikin Orang Jadi Senang, Kok Bisa? Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Bagi Bagi Minyak Goreng Berkedok Kampanye Anaknya, Bawaslu Harus Periksa Mendag Zulkifli Hasan

Artikel ini telah tayang di Fin.co.id dengan judul Ada 10 Grup Facebook dan WhatsApp Berbagi Konten Pornografi Anak, Tujuh Tersangka Ditangkap.

Kategori :