JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Pelaporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Make Up Artis (MUA) Jambi rupanya terus berlanjut.
Tim Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap MUA berinisial F tersebut sebagai pelapor dalam kasus ini.
"Benar, kasusnya terus kita selidiki, Pelapor sudah diambil keterangan, dan satu orang saksi dari pihak pelapor juga sudah kita mintai keterangan," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arief Ardiansyah pada Rabu 13 Juli 2022.
Ditambahkan Arief, bahwa besok pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
BACA JUGA:Ini Deretan Motor Honda dengan Power Charger,Anti Lowbat Club
BACA JUGA:PLN UPDK Jambi Berbagi Berkah di Hari Raya Idul Adha
"Setelah itu, baru kita periksa terlapor dan meminta keterangan dari ahli," tutupnya.
Diketahui, MUA Jambi yang digerebek dengan suami orang itu, pada Senin 27 Juni 2022 lalu melaporkan perempuan berinisial NR ke Polda Jambi.
Kuasa hukum MUA berinisial F, Marlince Evalina Silitonga mengatakan, MUA Jambi tersebut melaporkan NR terkait pencemaran nama baik, yang diposting melalui akun instagram @nyimskyyy_.
Siapakah perempuan berinisial NR tersebut? Apakah NR adalah istri sah dari laki-laki yang sedang berada di dalam kamar kos saat penggerebekan dengan MUA Jambi?
BACA JUGA:Dirut Pertamina Era SBY Dicegah Keluar Negeri, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Dandim 0415/Jambi Kebut Ketahanan Pangan Kepada Anggotanya
Marlince Evalina Silitonga kepada jambi-independent pun menjawab pertanyaan tersebut.
Marlince mengaku pihaknya tidak dapat memberikan identitas perempuan NR. Kata dia, ini menyangkut kode etik.
"Siang juga Mbak. Maaf ya mbak.. Kami terikat kode etik..," ujarnya, saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Sementara, kelanjutan dari laporan pencemaran nama baik tersebut belum ditentukan penyidiknya siapa dan di subdit berapa.
BACA JUGA:Hanya Satu Minggu, Untuk Ungkap Kasus Penembakan Anatara Polisi di Rumah Kadiv Propam Ferdi Sambo
BACA JUGA:Nasib Bandar Ganja Jambi, Baru Jual 5 Kilogram Ganja Sudah Ditangkap Polisi
Pencemaran nama baik terhadap MUA Jambi itu, kata Marlince tidak hanya dilakukan oleh satu akun. Namun ada akun lainnya.
"Nanti dari perkembangan laporan pencemaran nama baik ini, kita akan telusuri juga beberapa akun yang melakukan mencemaran nama baik," kata Marlince.
Namun saat ini, kata dia pihaknya akan fokus dulu pada laporan pencemaran nama baik terhadap perempuan inisial NR.
Sebelumnya, Marlince mengatakan, pihaknya membuat laporan pengaduan terkait tindak pidana ITE. Pasalnya kata dia, F merasa nama baiknya tercemar.
BACA JUGA:Mas Bechi Bakal Jalani Sidang Online, Ini Alasannya
“Klien kami merasa tercemar nama baiknya. Karena inisial NR telah memposting dalam instagramnya, disebutkan bahwa anak dari klien kami nunggak SPP selama enam bulan, padahal tidak benar,” ujarnya.
Kemudian, dalam postingan instagram itu juga dikatakan bahwa ijazah juga ditahan pihak sekolah. “Jadi dalam hal ini, klien kami merasa itu tidak benar dan merasa tercemarkan nama baiknya,” kata Marlince.
MUA Jambi yang disebut sebagai pelakor, alias perebut laki orang itu pun menolak disebut pelakor.
Ia merasa keberatan dan tidak senang soal video yang beredar dan menyebut MUA F seorang pelakor.
BACA JUGA:Ayah Brimob Asal Jambi yang Tewas Tertembak Minta Presiden Jokowi Usut Tuntas Kematian Putranya
BACA JUGA:Polisi Ungkap Keuntungan 2 Bandar Ganja Jambi, Segini Nilainya
"Klien kami merasa tidak senang dan keberatan karena yang viral kemarin dituduh pelakor," ujar Marlince.
Diberitakan sebelumnya, seorang Make Up Artist (MUA) di Kota Jambi jadi perbincangan di media sosial. Ia diduga kepergok tengah berduaan di kamar kos dengan suami orang. (dra)