JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebelum diringkus Tim Satresnarkoba Polresta Jambi, Rendy Hidayat (30) dan Rizki P Nasution (30) bandar ganja sempat mengedarkan barang haram tersebut di Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa sekitar enam paket besar ganja sudah terjual kepada pembeli.
"Jadi awalnya, total ganja yang mereka bawa dari Sumatera Utara menuju Jambi itu 50 Kilogram, namun enam paketnya sudah terjual sehingga tersisa 45,7 Kilogram," kata Kombes Eko, Rabu 13 Juli 2022.
Ditambahkan Eko, bahwa para bandar ganja ini menjual dengan berbagai ukuran, mulai dari paket besar hingga paket kecil.
BACA JUGA:Ayah Brimob Asal Jambi yang Tewas Tertembak Minta Presiden Jokowi Usut Tuntas Kematian Putranya
BACA JUGA:Polisi Ungkap Keuntungan 2 Bandar Ganja Jambi, Segini Nilainya
"Jadi disesuaikan dengan permintaan dari pembeli, bisa paket besar atau paket kecil," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Tim Satresnarkoba Polda Jambi menggagalkan peredaran Narkotika jenis ganja seberat 45,7 Kilogram pada Rabu, 6 Juli 2022.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan dua orang bandar yakni Rendy Hidayat (30) dan Rizki P Nasution (30)warga Jelutung, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Rendy di kawasan Payolebar.
BACA JUGA:Fatal! Ustaz Abdul Somad Bilang, Ahli Ibadah Tetap Masuk Neraka Gegara Hal Sepele Ini, Apa Itu?
BACA JUGA:Ribuan Warga Jepang Padati Trotoar Jalanan, Beri Penghormatan Terakhir untuk Mantan PM Jepang Shinzo Abe
"Dari hasil pengembangan, kita tangkap pelaku lainnya dan kita temukan 45,7 KG ganja ini," tambahnya.
Ditambahkan Kapolresta, bahwa puluhan Kilogram paket ganja ini berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Mereka menjemput ganja kesana menggunakan jalur darat, dan rencananya memang akan diedarkan di wilayah Kota Jambi dan sekitarnya," ungkapnya.
Dari pengakuan para tersangka, keduanya baru pertama kali ini melakukan aksinya.
BACA JUGA:Benarkah Orang Mabuk Biasanya akan Berkata Jujur? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Percepat Pembangunan Tol Betung-Tempino, Ini yang Dilakukan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza
"Kalau diuangkan nilai ganja ini lita taksir adalah Rp 130 juta," tutupnya.
Para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. (dra)