JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi telah mengirimkan berkas perkara Aliman, tersangka Kepala Cabang PT Darsa Hakam Darussalam (DHD) Fram Mitra Indotama Jambi, ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
"Benar, berkas tersangka sudah kita kirim ke Kejaksaan,"ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Handres, Selasa 12 Julu 2022.
Kata Handres, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita sedang menunggu hasil penelitian dari JPU,"ungkapnya.
BACA JUGA:Kepala Rutas Kelas 1 Surabaya Pastikan Mas Bechi Dapat Perlakuan Sama dengan Pelaku Kriminal Lain
BACA JUGA:Waduh, Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Naik Jadi Rp 3,750 Juta, Sandiaga Uno Beri Penjelasan
Diberitakan sebelumnya, Kepala Cabang PT DHD Jambi, Aliman Sutrisno yang terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan investasi lele akhirnya ditangkap Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.
Aliman sendiri ditangkap di tempat persembunyiannya di Bantul, Yogyakarta pada Minggu, 19 Juni 2022. Diketahui, Aliman kabur saat ditetapkan menjadi DPO oleh Polda Jambi dengan menggunakan bis dari Jambi menuju Yogya.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kaswandi Irwan mengatakan bahwa tersangka diduga merugikan masyarakat hingga belasan miliar.
"Dalam kasus ini, dengan asumsi 1.970 kolam yang kita sita, dan satu kolam bernila Rp 10 juta, maka total kerugian dalam kasus ini senilai Rp 19,7 miliar," kata Kombes Kaswandi, pada Rabu 22 Juni 2022.
BACA JUGA:Pelayanan di Kelurahan Talang Jauh Kini Lebih Mudah dengan Aplikasi Scan
BACA JUGA:Jalan Orang Kayo Pingai Talang Banjar Proses Penggalian, Kerjakan Proyek Sewerage System
Aliman sendiri, beberapa waktu sebelumnya sudah ditetapkan menjadi DPO oleh penyidik karena kabur saat sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Tersangka selalu berpindah tempat dari Kota Jambi dan lalu ke luar daerah namun akhirnya berhasil ditangkap di Yogyakarta," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ada 16 korban yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik dan saat ini sedang dikembangkan.
Sementara itu, Aliman saat diintrogasi mengaku melarikan diri demi menafkahi keluarganya.
BACA JUGA:Apakah Menghilang Begitu Saja? Berpindah ke Mana Batu Kerikil Lempar Jumrah, Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil UNJA Gelar Civil Fest, Simak Nih Jadwal dan Syarat Perlombaannya
"Saya selama kabur kan tidak bisa bekerja, keluarga saya kesusahan," ungkapnya.
Dirinya juga menyebutkan bahwa, selama menjadi kacab dia hanya menjalani perintah dari perusahaan pusat yang berada di Palembang.
"Kita kan hanya mengikuti perintah dari perusahaan, mengenai penipuan itu saya tidak tau," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Aliman disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
BACA JUGA:Danrem 042/Gapu Terima Silaturahmi SMSI Provinsi Jambi
Diketahui sebelumnya, Aliman sebelum ditangkap sudah ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik pada beberapa bulan waktu lalu. (dra)