JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah pusat mencabut sanksi kepada 22 perusahaan batu bara di Jambi, padahal sanksinya belum dijalankan.
Ini menjadi sorotan Nasroel Yasir, salah satu pengamat Jambi. Nasroel mengatakan sanksi pemerintah ke perusahaan batu bara di Jambi seperti lelucon.
Kata dia, seperti ada permainan antara pemerintah dengan perusahaan batu bara di Jambi.
Nasroel mengatakan permainan ini sangat terlihat, hanya dengan berkirim surat ke pemerintah pusat untuk menyanggupi aturan batu bara, baik jam operasional dan muatan sanksi sudah dicabut lagi.
BACA JUGA:Honda Sinar Sentosa Jambi Open Indent New Honda ADV160, Booking Fee hanya Rp 500 Ribu
BACA JUGA:Salat Idul Adha Masih Ditengah Covid-19, Ini yang Harus Diperhatikan Jamaah
"Ini sebenarnya ada apa, pemerintah tidak boleh seperti ini dalam menegakkan aturan," kata dia, Rabu 6 Juli 2022.
Menurutnya, pemerintah dalam menjatuhkan sanksi harus tegas. "Sanksi pemerintah ke perusahaan batu bara seperti lelucon saja jadinya," tambahnya.
Dia menyebutkan, jika ini masih saja terjadi, maka persoalan dan polemik batu bara di Provinsi Jambi tidak akan selesai.
"Jadi ini seperti mainan, perusahaan bisa saja melanggar lagi kalau izinnya bisa langsung dicabut," tegasnya.
BACA JUGA:Presiden Joko Widodo Kurbankan Sapi di Jambi, Beratnya Hampir 1 Ton
BACA JUGA:Antisipasi Bencana, Siloam Hospitals Jambi Gelar Simulasi Tanggap Darurat
Dengan modal surat untuk menyanggupi aturan dan menaati aturan yang berlaku dari pemerintah pusat, dan daerah soal batu bara, sanksi langsung dicabut.
"Ini tidak benar namanya. Pemerintah harus tegas untuk memberikan sanki," tandannya.
Diketahui, perusahaan batu bara yang sanksinya dicabut tersebut PT Winner Prima Sekata, PT Sinar Jaya Abadi, PT Surya Global Makmur, PT Jambi Prima Coal.