JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - DPR RI menyepakati pemekaran Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Riau pada beberapa waktu lalu.
Menyikapi hal tersebut, masyarakat jangan salah kaprah dengan makna pemekaran.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan pemekaran yang dimaksud bukan lah pemekaran Provinsi Jambi yang bakal menjadi dua provinsi.
Tetapi Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, pemekaran Provinsi Jambi yang dimaksud adalah pemekaran undang-undang dari Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat.
BACA JUGA: Jasa Raharja Jambi Beri Santunan Pada Ahli Waris Suku Anak Dalam
BACA JUGA:Targetkan Raih Trofi Bersama Erik ten Hag
"Saya tegaskan ini bukan pemekaran provinsi, akan tetapi pemekaran undang-undang saja. Karena kita dulu undang-undangnya dibentuk menjadi satu bersama Provinsi Riau dan Sumatera Barat," kata dia, Jumat 1 Juli 2022.
Lanjutnya, saat Provinsi Jambi lahir dari undang-undang darurat nomor 19 tahun 1957.
Kata Gubernur Jambi Al Haris, saat ini pemerintah pusat memiliki inisiatif untuk membuat undang-undang per provinsi.
"Jadi undang-undang Riau tersendiri, Undang-undang Sumatera Barat tersendiri dan Undang-undang Provinsi Jambi tersendiri," jelasnya.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan, Jadwal Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF
BACA JUGA:Tawaran Barcelona Ketiga Kalinya Ditolak Bayern Munchen untuk Lewandowski
Al Haris mengatakan, Pemekaran Provinsi Jambi yang dimaksud adalah pemekaran undang-undang wilayah provinsi. Bukan Provinsi Jambi yang melakukan pemekaran menambah provinsi baru.
"Karena daerah ini punya khas Masing-masing, budaya dan adat nya, sehingga RUU tersebut sudah dikoreksi," sebutnya.
"Artinya ini bukan pemekaran provinsi, ini hanya revisi undang-undang darurat itu dan terpisah dari provinsi lainnya," tandasnya.