JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Seorang Make Up Artist (MUA) Jambi yang viral usai digerebek dengan suami orang di kamar kos melapor ke Polda Jambi.
MUA Jambi ini melapor terkait pencemaran nama baik, yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial NR melalui postingan instagram.
Kuasa hukumnya, Marlince Evalina Silitonga mengatakan pihaknya membuat laporan pada Senin, 27 Juni 2022.
Pencemaran nama baik terhadap MUA Jambi itu, kata Marlince tidak hanya dilakukan oleh satu akun. Namun ada akun lainnya.
BACA JUGA:Harganya Tak Sampai Rp 20 Juta, Fitur Unggulan iPhone 14 Disebut Tiru Android Akan Segera Rilis
BACA JUGA:Ini SPBU yang Mengisi Solar Subsidi ke Angkutan Industri di Jambi, Operator Sudah Ditangkap
"Nanti dari perkembangan laporan pencemaran nama baik ini, kita akan telusuri juga beberapa akun yang melakukan mencemaran nama baik," kata Marlince, Rabu 29 Juni 2022.
Namun saat ini, kata dia pihaknya akam fokus dulu pada laporan pencemaran nama baik terhadap perempuan inisial NR.
Diketahui sebelumnya, aporan tersebut diajukan ke Polda Jambi terkait tindak pidana ITE. Pasalnya kata dia, F merasa nama baiknya tercemar.
“Klien kami merasa tercemar nama baiknya. Karena inisial NR telah memposting dalam instagramnya, disebutkan bahwa anak dari klien kami nunggak SPP selama enam bulan, padahal tidak benar,” ujarnya.
BACA JUGA:Rp 10,4 Miliar Anggaran Keberangkatan Haji Pemprov Jambi Jadi Silfa, Ini Sebabnya
BACA JUGA:Rp 10,4 Miliar Anggaran Keberangkatan Haji Pemprov Jambi Jadi Silfa, Ini Sebabnya
Kemudian, dalam postingan instagram itu juga dikatakan bahwa ijazah juga ditahan pihak sekolah. “Jadi dalam hal ini, klien kami merasa itu tidak benar dan merasa tercemarkan nama baiknya,” kata Marlince.
Naluri seorang ibu untuk membela nama baik anaknya terpanggil. “Kenapa dia (NR, red) memviralkan yang tidak benar di instagramnya, yang kebetulan klien lihat,” ujarnya, sambil duduk di sebelah F.
Marlince berharap, kliennya bisa mendapatkan pemberitaan yang berimbang.