LUBUKLINGGAU, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Oknum guru ngaji, Sudarto (31) warga Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II divonis 11 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman, denda Rp 60 juta, subsider dua bulan. Demikian terungkap dalam sidang di PN Lubuklinggau, Selasa 27 Juni 2022.
Sudarto dihukum seberat itu, terkait kasus sodomi terhadap muridnya inisial MAZ.
Sidang secara zoom meeting ini dipimpin Majelis Hakim Yulia Marhaena, didampingi Hakim Anggota Tyas Listiani dan Amir Rizki Apriadi serta Panitera Pengganti (PP) Armen.
BACA JUGA:Guna Edukasi Massif Lawan Investasi Ilegal, Ini yang Dilakukan Pihak OJK
BACA JUGA:Meningkat 201 Persen, PT JIEP Catatkan Laba Bersih Rp 86 Miliar
Sementara terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau yang didampingi penasihat hukum Posbakum PN Lubuklinggau, Febri Habibi Asril.
Majelis Hakim Yulia Marhaena menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul.
Tepatnya melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU RI jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan tunggal.
Yulia Marhaena menegaskan, hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa Sudarto meresahkan masyarakat, dan membuat korban trauma.
BACA JUGA:Kurangi Beban Masyarakat, Pemerintah Tambah Subsidi BBM dan LPG
Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Ketua Majelis Hakim Yulia Marhaena lalu bertanya kepada terdakwa atas vonis tersebut. Terdakwa menyatakan terima.
Sementara JPU saat ditanya hakim juga nyatakan terima, karena sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara.
Terdakwa diamankan Minggu 12 Desember 2021 sekira pukul 08.00 WIB di rumah korban, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
BACA JUGA:Pesawat Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Fatmawati, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Jasa Raharja Jambi Hadiri Forum Diskusi Pengembangan Materi Buku Potret Keselamatan Lalu Lintas
Awal penangkapannya, hari itu jadwal terdakwa mengajar ngaji korban. Di rumah, hanya ada korban dan ayahnya.
Saat terdakwa mulai mengajar ngaji korban, lima menit kemudian ayah korban berkata pada terdakwa.
“Ustad saya mau pergi dulu ke tempat nenek korban.” “Iya,” jawab terdakwa.
Lalu terdakwa mencuci muka dikran air depan rumah korban sambil melihat situasi, setelah ayah korban pergi, dan situasi sudah aman terdakwa masuk ke rumah langsung mendekati anak korban dan mulai mensodomi korban.
BACA JUGA:Pengamat Ungkap Peluang Besar KIB untuk Menang Pemilu 2024
BACA JUGA:Truk Batu Bara Bikin Macet Jambi, Warga Lapor Polisi Lewat Nomor Bantuan Ini, Langsung Direspon
Saat melancarkan aksinya, terdakwa terkejut tiba-tiba di rumah tersebut ada keluarga korban inisial S yang memang disuruh oleh ayah anak korban untuk mengintip perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak korban.
Selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polres Lubuklinggau. Aksi tak senonoh terhadap korban sudah dilakukan terdakwa lebih kurang 20 kali.
Diantaranya pada Agustus tahun 2018 sekira pukul 09.00 WIB di kontrakan terdakwa. Lalu tahun 2019 sekira pukul 11.00 WIB, kejadian di rumah korban.
Saat melancarkan aksinya, kala itu korban ingat terdakwa bilang “Jangan ngomong dengan siapo-siapo.”
BACA JUGA:Gelorakan Electrifying Lifestyle UP3 Muara Bungo Launching Komunitas Motor listrik 'BUNGO KOSMIK'
BACA JUGA:Setelah Sukses Launching di Jakarta, Suzuki All New Ertiga Hybrid Resmi Hadir di Jambi
19 Juni 2021 sekira pukul 08.30 WIB, saat itu korban diantar oleh orang tuanya ke rumah terdakwa di Jalan Amula Rahayu RT 02 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II korban juga disodomi.
Lanjut Sabtu 11 Desember 2021 sekira pukul 08.30 WIB terdakwa kembali mensodomi korban. Akibat perbuatan terdakwa, korban sakit pada bagian anus, merasa ketakutan, dan trauma. (*)
Artikel ini sudah tayang di linggaupos.disway.id, dengan judul: Oknum Guru Ngaji yang Sodomi Muridnya, Dihukum 11 Tahun Penjara