JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Budi Asmara, penasehat hukum Tengku Ardiansyah, terdakwa dugaan menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi, meyakini kliennya tidak melakukan tindakan pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjab Timur.
Ini disampaikan Budi Asmara dalam sidang dengan agenda pledoi (pembelaan) terdakwa, Senin 27 Juni 2022. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yandri Roni, penasehat hukum juga menyinggung soal laporan terdakwa ke beberapa institusi, terkait penanganan perkara pokok, dana hibah pilkada Tanjab Timur.
"Terkait kirim mengirimkan surat ke Ombudsman, jaksa pengawas dan Komnasham adalah perbuatan yang wajar dan dilindungi oleh undang-undang, apabila jaksa penuntut umum mempermasalahkan itu sama saja jaksa penuntut umum tidak paham hukum," katanya Senin, 27 Juni 2022.
Terkait masalah pemeriksaan ulang yang dilayangkan oleh terdakwa Tengku selaku kuasa hukum saat itu, merupakan hal yang wajar, sebab Tengku sudah melayangkan permintaan pemeriksaan ulang.
BACA JUGA:Kisah Durhaka, Anak Bunuh Ibu Kandung di Bangka Tengah, Cuma Karena Uang
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Jalan Lingkar Barat, Bikin Macet Sepanjang 4 KM di Kota Jambi
"Apabila itu menjadi dasar ditetapkannya Tengku sebagai tersangka, maka tersangkanya buka satu orang, karena yang mendampingi Komisioner KPU bukan terdakwa seorang diri," sebutnya.
Budi Asmara mempertanyakan mengapa dalam perkara ini hanya ada tersangka tunggal, karena permintaan pemeriksaan ulang itu ada beberapa penasehat hukum yang ikut tanda tangan.
"Apa bila tidak dengan reskejul, maka jemput paksa saja. Reskejul itu ada lima kali. Kalau dinilai menghalangi ada upaya paksa, dan kenapa itu tidak dilakukan oleh penyidik. Semoga saja majelis hakim sependapat dengan kami penasehat hukum, agar membebaskan klien kami dari segala tuntutan," jelasnya.
Dalam tuntutannya terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan.
BACA JUGA:OPD Merangin Harus Sabar, Gubernur Jambi Tunda Evaluasi Sekda Merangin, Ini Alasannya
BACA JUGA:BNI, Telkomsel, dan MCAS Group Tandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk Sinergi Produk dan Layanan Digital
JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa Tengku Ardiansyah.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan," Kata JPU Kejari Tanjung Jabung Timur Ali Nurhidayatullah. (ira/enn)