Waduh, Kegiatan Massal dan VVIP Sekarang Wajib Tes PCR

Jumat 24-06-2022,13:26 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

Sementara bagi kegiatan berskala besar yang tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas dan tidak termasuk ke dalam kegiatan yang bersifat forum multilateral, seluruh pelaku kegiatan berskala besar wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19.  Termasuk pemeriksaan suhu tubuh.

 

SE juga mengatur mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan perawatan apabila ditemukan pelaku kegiatan berskala besar yang positif Covid-19 dari pemeriksaan antigen.

 BACA JUGA:Sinyal Kebangkrutan? Elon Musk Sebut Tesla Rugi Miliaran Dolar Amerika

BACA JUGA:Diduga Lalai Menyimpan Senpi, Anggota Polri Pengawal Buya Arrazy Hasyim Diperiksa Propam

Aspek lain yang diatur adalah pelaksanaan kegiatan berskala besar wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 nasional dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri.

 

"Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi penutup SE tersebut. (*/zen)

Kategori :