KPK Tetapkan Adik Bupati Muna Tersangka Suap Dana PEN

Kamis 23-06-2022,17:40 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

 

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Setelah melalui berbagai proses penyidikan,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus pengembangan dugaan suap pengusulan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2021.

kedua tersangka yakni, LM Rusdianto Emba (LM RE) selaku wiraswasta yang juga adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sultra Sukarman Loke (SL).

"Berdasarkan hasil pengumpulan berbagai informasi dan data hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 23 Juni 2022.

Dikutip pada Antara, sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana PEN tersebut. Sebagai penerima ialah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar (LMSA).

BACA JUGA:Duh, Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Perjalanan, Ini Penjelasan Luhut Pandjaitan

BACA JUGA:Waduh, Anies Baswedan Sebut Ibu dan Anaknya Terpapar Covid-19

Sementara itu, sebagai pemberi adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur (AMN). Dalam konstruksi perkara, Ghufron menjelaskan AMN selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur berkeinginan untuk bisa mendapatkan tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur.

"Agar prosesnya bisa segera dilakukan maka AMN segera menghubungi LM RE yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut," kata dia.

Selanjutnya, LM RE menjalin komunikasi dengan SL yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna di mana memiliki banyak kenalan di pemerintah pusat.

"SL kemudian menyampaikan lagi pada LMSA karena saat itu Pemkab Muna juga sedang mengajukan pinjaman dana PEN," ujar Ghufron.

BACA JUGA:Ingin Kredit Mobil Syariah? Kenali, Perbedaan dan Keuntungannya Dahulu!

BACA JUGA:Yenny Wahid dan Cak Imin Saling Sindir, Ada Apa Nih?

Berikutnya, kata dia, dilakukan pertemuan di salah satu restoran di Kota Kendari untuk membahas persiapan pengusulan dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur yang dihadiri AMN, SL, dan LM RE.

"Karena salah satu syarat agar proses persetujuan pinjaman dana PEN dapat disetujui, yaitu adanya pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat MAN," ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi SL, yang memiliki kedekatan dengan MAN adalah LMSA karena pernah menjadi teman seangkatan di STPDN.

"Untuk langkah selanjutnya, AMN mempercayakan LM RE dan SK untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN dengan nilai usulan dana pinjaman PEN yang diajukan ke Kementerian Keuangan senilai Rp350 miliar," ucap Ghufron.

BACA JUGA:Naaah, Tuh Kan, Eropa Aja Berburu Batubara, Indonesia Harus Apa?

BACA JUGA:5 Makanan ini Dapat Mengurangi kerontokan Rambut

KPK menduga SL, LMSA, dan LM RE juga aktif memfasilitasi agenda pertemuan AMN dengan MAN di Jakarta dan dari pertemuan tersebut. MAN juga diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp2 miliar.

"Proses pemberian uang dari AMN pada MAN dilakukan melalui perantaraan LM RE, SL, dan LMSA di antaranya melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai," kata dia.

Atas pembantuannya tersebut, KPK menduga SL dan LMSA menerima sejumlah uang dari AMN melalui LM RE, yaitu sekitar Rp750 juta.

Sebagai pemberi, LM RE disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, SK melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/zen)

 

Kategori :