JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Baru berjalan empat hari, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI cabut sanksi 8 perusahaan batu bara di Jambi.
Alasannya karena 8 perusahaan batu bara tersebut telah menyanggupi untuk mematuhi aturan dari Kementerian ESDM RI dan SE Gubernur Jambi terkait jam operasional dan muatan batu bara.
"Ada beberapa perusahaan yang sanksinya sudah di cabut oleh pusat," kata Ismed Wijaya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Jumat 17 Juni 2022.
Kata dia, sanksi pada perusahaan yang telah dicabut tersebut karena mereka berkirim surat langsung ke Kementerian ESDM RI yang dituju ke Dirjen Minerba langsung.
BACA JUGA:Eksekusi Rumah dan Lahan Dikawal Ketat
Kata Ismed, jika sanksi pada perusahaan batu bara tersebut dicabut, maka sudah boleh melakukan semua aktivitas tambang lagi.
Kata dia, sanksi tak harus dipenuhi selama 60 hari dari sanksi yang sudah ditetapkan, selagi perusahaan menyanggupi aturan yang berlaku.
"Sepertinya begitu, sudah ada kebijakan dari pemerintah pusat. Kita juga sudah menerima surat dari Kementerian itu," jelasnya.
Diketahui, perusahaan batu bara yang sanksinya dicabut yakni PT Asia Multi Investama, PT Batu Hitam Sukses, PT Surya Global Makmur, PT Dinar Kalimantan Coal. PT Sarolangun Prima Coal. PT Bumi Bara Makmur Abadi. PT Jambi Prima Coal. PT Kurnia Alam Investama. (slt)