JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Imbas dari laporan Mahendra Dito, Nikita Mirzani dijemput paksa. Ini dilakukan karena Nikita Mirzani mangkir dalam beberapa kali pemanggilan.
Sejumlah polisi mendatangi rumah Nikita Mirzani, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu 15 Juni.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan kalau Nikita Mirzani dijemput paksa.
“Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan Polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” kata Shinto.
BACA JUGA:Ini Update Terbaru Soal Rumah Warga Legok yang Diterjang Angin Puting Beliung
BACA JUGA:Jangan Pilih Kasih, Al Haris Minta Kades Terpilih Rangkul Lawan Politik
Dia melanjutkan, upaya pemanggilan paksa ini dilakukan karena Nikita Mirzani sudah mangkir beberapa kali untuk dilakukan pemeriksaan.
Diketahui sudah 12 surat panggilan yang dikirimkan kepada Nikita Mirzani sejak laporan Dito Mahendra.
Shinto sendiri belum menjelaskan kasus apa yang membuat Nikita Mirzani harus dilakukan penjemputan paksa.
Dia berharap Nikita Mirzani mau kooperatif terhadap penyidik untuk dilakukan proses pemeriksaan.
“Sampai saat ini, NM belum bersedia keluar untuk bertemu dengan penyidik, namun penyidik tetap persuasif dan mengimbau NM untuk kooperatif dalam penyidikan,” tambahnya.
Dikutip disway.id dari pmj.com, Kombes Pol Shinto menegaskan bahwa kedatangan para penyidik ke kediaman Nikita Mirzani sudah sesuai hukum karena ada surat perintahnya.
BACA JUGA:Airlangga: Jamuan Ketum Parpol untuk Jaga Stabilitas Politik
BACA JUGA:Kasih Pesan ke Kades Terpilih di Merangin, Al Haris: Jangan Gonta-Ganti Istri
“Identitas penyidik yang datang ke rumah NM jelas, surat perintahnya juga jelas, tujuan kedatangannya juga jelas, perkaranya juga jelas, maka sepatutnya sebagai warga negara yang taat hukum, NM kooperatif dengan penyidik,” ungkap Shinto.