Pergub Sedang Perubahan, Bantuan Keuangan Desa Tersendat

Rabu 15-06-2022,10:38 WIB
Editor : Jambi Independent

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Sampai saat ini bantuan keuangan khusus untuk desa masih belum bisa dialurkan dari Pemprov Jambi. Pasalnya, masih terkendala pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang sedang mengalami perubahan. Sehingga penyaluran bantuan keuangan desa menjadi terhambat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi Luthpiah mengatakan bantuan keuangan khusus untuk desa dan kelurahan dari Pemprov Jambi sedang berproses, memungkinkan akan disalurkan pada APBD- Perubahan 2022 mendatang.
Saat ini perubahan pergub sedang dalam tahap kajian Biro Hukum Provinsi Jambi. “Sudah selesai pergubnya saat ini sedang di Biro hukum untuk kajian bahasa hukum, dan pada awal bulan Juli sudah bisa selesai,” kata dia.

Lanjutnya, setelah kajian Pergub ini selesai, nantinya akan dianggarkan alokasi bantuan keuangan Provinsi pada APBD- Perubahan. “Nantinya alokasi anggaran Rp100 juta untuk desa dan kelurahan di Provinsi Jambi,” tambahnya.

Kata dia, untuk perubahan Pergub bantuan keuangan provinsi tahun ini, lebih mengacu dan menyesuaikan pada visi dan misi Gubernur Jambi Al Haris. Seperti pada tahun lalu bantuan keuangan Rp 60 juta naik menjadi Rp100 juta. “Ada item yang kita tambahkan pada tahun ini yang pada tahun sebelumnya tak tercover,” sebutnya.

BACA JUGA:Tak Jalankan Hukuman, IUP Perusahaan Batu Bara di Jambi Bisa Dicabut

BACA JUGA:Ingin Angkut Marco Asensio, Madrid Patok Harga Segini

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan, saat ini penyaluran masih menunggu Pergub yang didalamnya akan diatur termasuk syarat dan teknis pencairannya.

 “Sejauh ini ketentuannya sedang dibahas dalam pergub yang sedang dibuat. Nantinya ada kemungkinan tiga atau dua tahap,” kata dia.

Ia menambahkan, untuk tahun ini bantuan keuangan untuk setiap desa ini nominalnya bertambah dari Rp 60 juta pada tahun 2021 menjadi Rp 100 juta pada 2022 ini. “Kita buat tahapan penyaluran, karena kita mengacu pada pengalaman yang lalu. Dengan pemberian bantuan berbasis surat pertanggung jawaban dari tahapan sebelumnya,” jelasnya.

Agus menyatakan sebenarnya teknis penyaluran masih sama, hanya saja poin tambahannya ada penekanan program Jambi Mantap yang ditambahkan. “Program Jambi Mantap ini akan dimasukkan ketentuannya dalam Pergub ini,” tandasnya. (slt)

Kategori :