JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Lagi-lagi, petugas Timdu TPS Kecamatan Kotabaru dan BKO Satpol PP terpaksa mengamankan warga yang masih membuang sampah sembarangan, di Jalan Sunan Derajat, Kenaliasam Bawah, Kotabaru, Sabtu 11 Juni 2022, pukul 07.35 pagi tadi.
Kali ini yang diamankan adalah Martua Adeputra Gultom (33), warga Jalan Beringin RT 05, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjab Barat.
Ini setelah dirinya kedapatan dengan sengaja membuang sampah di tempat yang dilarang dengan waktu di luar pukul 18.00 hingga 06.00 WIB.
Dia membuang sampah di Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru.
Timdu TPS menganggap Maratua Adeputra Gultom telah melanggar Perda Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pengelolahan Sampah.
Dia membuang sampah sembarangan menggunakan motor dengan alasan tidak ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di lingkungannya.
“Yang bersangkutan diamankan oleh timdu utk dilakukan proses pemeriksaan oleh PPNS satpol kota Jambi,” sebut Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandy dalam keterangan resminya, Sabtu 11 Juni 2022 tadi.
Petugas turut mengamankan barang bukti satu kantong plastik sampah. Lanjut Mustari, dari hasil BAP pelaku mengakui kesalahannya dan membuat pernyataan utk tidak mengulangi.
“Pelaku bersedia membayar sanksi denda sebesar Rp 500 ribu, sesuai pasal 46 huruf c perda no 5 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah (bukti transfer ke kas daerah terlampir). Kegiatan dilaksanakan secara terencana, terukur, terarah, tegas dan tuntas dengan mengedepankan profesionalitas dan humanis,” terangnya. (zen)