JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polisi kembali mendapat fakta terbaru terkait kasus penyimpanan tujuh janin di wilayah Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak mengungkapkan ada perbedaan pendapat dari keterangan kedua pelaku.
Di mana, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menghebohkan masyarakat Sulsel tersebut, yakni perempuan berinisial NM (29) dan pria SP, sepasang kekasih.
Untuk itu, dia menerangkan, pihaknya akan segera melakukan tes DNA. Tes untuk mengetahui secara detail tujuh janin tersebut milik siapa saja.
BACA JUGA:Pastikan Pemakaman Lancar, Atalia Praratya Kunjungi Lokasi Makam Eril
BACA JUGA:Selamat! Komedian Adul Resmi Nikahi Seleb TikTok Wenty Ery
"Kemungkinan kami akan melakukan tes DNA untuk mengetahui janin tersebut. Saat ini dalam proses tes oleh dokter," katanya.
Lanjutnya, menurut versi NM sudah aborsi sebanyak tujuh kali. Sementara menurut tersangka pria menyebut empat kali.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka perempuan bilang tujuh kali menggugurkan. Sementara, yang laki-lakinya sebut empat kali," kata AKBP Reonald.
Sebelumnya, warga di wilayah Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan tujuh janin di dalam indekos.
BACA JUGA:CSIS: Keberadaan KIB Strategis dan Menarik Perhatian
BACA JUGA:Penggerebekan Kampung Dompeng di Muratara Diduga Bocor, Tim Gabungan Tak Dapatkan Hasil
Parahnya, ketujuh janin itu disimpan dalam kotak untuk menyimpan makanan tupperware. Diduga janin tersebut merupakan korban praktik aborsi.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto menerangkan motif pelaku melakukan tindakan kejahatan itu karena malu. Pasalnya, mereka melakukan hubungan gelap.
"Dari keterangan sementara pelaku melakukan tindakan itu karena takut dan malu," tambah eks pejabat di Mabes Polri tersebut.