JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam survei oleh Microsoft yang dimuat dalam laporan bertajuk "Digital Civility Index (DCI)", pada tahun 2021 dalam laporan tersebut, Indonesia menempati peringkat ke-29 dari 32 negara.
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengingatkan, masyarakat Indonesia untuk menerapkan etika dalam menggunakan internet.
“Ini (urutan) terendah di Asia Pasifik. Ini menjadi temuan yang tidak membanggakan,” ujar dia.
Dengan demikian, melalui laporan dari Microsoft itu, Christina mengatakan masyarakat dunia menganggap bangsa Indonesia memiliki etika yang lebih rendah dibandingkan bangsa-bangsa lain, padahal kemungkinan survei itu hanya dilakukan pada sebagian masyarakat.
BACA JUGA:Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, BPBD Tanjab Timur Lakukan Berbagai Persiapan
BACA JUGA:4 Hektare Lahan Terbakar Tahun Ini, Berikut Penjelasan BPBD Tanjab Timur
Kata Christina, ketika Microsoft melakukan survei, mungkin yang disurvei adalah sebagian orang-orang Indonesia, mungkin berapa ratus orang atau biasanya itu 1.200 responden.
"Tetapi, yang ditampilkan sebagai hasil akhirnya adalah bangsa Indonesia. Kita dicap sebagai bangsa yang etika digitalnya masih jauh dan rendah dibandingkan bangsa lain,” jelas Christina.
Kata dia, dengan menerapkan etika saat menggunakan internet bisa menjaga nama baik Indonesia di mata dunia.
"Dalam penggunaan internet, ada tata krama yang perlu diterapkan,” kata Christina, Jumat, 10 Juni 2022.
BACA JUGA:14 Hari Tenggelam, Tapi Jasad Eril Masih Utuh, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Minta Perhatikan Kualitas Pekerjaan Jalan, Ini yang Dikatakan Pj Bupati Muarojambi Bachyuni
Ia melanjutkan, di dunia digital ini ada yang dikenal sebagai sopan santun bermedia digital. Istilahnya, etika berinternet, yaitu seperti dalam pergaulan biasa, ada tata krama.
Apabila masyarakat Indonesia tidak menerapkan etika berinternet, menurut Christina, dunia akan mengenali bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berperilaku tidak sopan.
Christina menyampaikan panduan dalam menerapkan etika saat menggunakan internet ataupun media digital sebagaimana dimuat dalam modul-modul literasi digital yang ada dalam laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.