Usulkan Pemberhentian Kades Biukutanjung, Hasil Rapat LAM Kecamatan Bangko Barat

Kamis 02-06-2022,18:39 WIB
Reporter : Ali Amin
Editor : Rizal Zebua

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Bangko Barat, Senin 30 Mei 2022 lalu, diketahui sudah mengeluarkan putusan terhadap Kades Biukutanjung, Pandri Sunarto kepergok warga sedang dengan janda di semak belukar.

 

Pada keputusannya lembaga ada kecamatan terhadap kades tersebut ternyata menguatkan keputusan LAM Desa, yakni beras 20 gantang dan satu ekor kambing.

 

Pasca putusan LAM Kecamatan tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Biukutanjung menggelar pleno, dan memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian Pandri Sunarto dari jabatannya. 

 

Hal itu seperti dikatakan Camat Bangko Barat, Sapwan saat ditemui usai menyampaikan surat usulan pemberhentian Kades Biukutanjung dari jabatannya kepada Bupati Merangin, Mashuri Kamis 02 Juni 2022.

 BACA JUGA:Disebut Bawa Nama Pengganti Sekda Fajarman, Ketua DPRD Merangin Bilang Begini

BACA JUGA:Dituding Jadi Dalang Mosi Tak Percaya Sekda Fajarman, Herman Efendi: Demi Allah Dewan Tidak Ada Kepentingan

 

"Itu hasil keputusan dari pleno BPD Biukutanjung, dan surat kecamatan sebagai pengantar ke Bupati," ujar Sapwan.

 

Selanjutnya, permasalahan itu diserahkan kepada Bupati Merangin untuk memutuskan apakah Pandri Sunarto diberhentikan dari jabatannya atau tidak. 

 

Sementara itu, keputusan LAM Kecamatan terhadap Kades Biukutanjung, Pandri Sunarto tersebut juga telah disampaikan ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Merangin. 

 

"Putusan LAM Kecamatan juga telah kita sampaikan ke PMD," tambahnya. (min/zen)

Kategori :