JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Petugas Timdu TPS Kecamatan Kotabaru dan BKO Satpol PP terpaksa mengamankan M Ridwan (33), warga Jalan Sumber Rejo RT 45 Kelurahan Mayangmangurai, Kecamatan Alambarajo, Rabu 1 Juni 2022, pukul 15.05 sore tadi.
Ini setelah M Ridwan kedapatanan dengan sengaja membuang sampah di tempat yang dilarang dengan waktu di luar pukul 18.00 hingga 06.00 WIB. Dia membuang sampah di Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru. Timdu TPS menganggap M Ridwan telah melanggar Perda Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pengelolahan Sampah. BACA JUGA:Waspada Kuota BBM Subsidi Jebol,DPR Minta Jokowi Lakukan Ini BACA JUGA:Pedagang Belum Rasakan Imbas Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Curah Dia membuang sampah sembarangan menggunakan motor dengan alasan tidak ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di lingkungannya. “Yang bersangkutan diamankan oleh timdu utk dilakukan proses pemeriksaan oleh PPNS satpol kota Jambi,” sebut Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar dalam keterangan resminya, Rabu 1 Juni 2022, malam tadi. Petugas turut mengamankan barang bukti satu kantong plastik sampah. Lanjut Abu Bakar, dari hasil BAP pelaku mengakui kesalahannya dan membuat pernyataan utk tidak mengulangi. “Pelaku bersedia membayar sanksi denda sebesar Rp 500 ribu, sesuai pasal 46 huruf c perda no 5 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah (bukti transfer ke kas daerah terlampir). Kegiatan dilaksanakan secara terencana, terukur, terarah, tegas dan tuntas dengan mengedepankan profesionalitas dan humanis,” terangnya. (zen)Gara-Gara Buang Sampah Sembarangan, Pria di Kota Jambi Ini Terpaksa Bayar Denda, Segini Nominalnya
Rabu 01-06-2022,19:57 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua
Tags : #wawako maulana
#walikota fasha
#tentang pengelolahan sampah
#perda nomor 05 tahun 2020
#pemkot jambi
Kategori :
Terkait
Rabu 03-12-2025,18:57 WIB
Wali Kota Jambi Maulana dan Ketua SMSI Provinsi Jambi Mukhtadi Sepakat Bersinergi Bangun Kota Jambi
Sabtu 29-11-2025,10:56 WIB
Jangan Lewatkan! Seleksi Tim Sepakbola Kota Jambi untuk Gubernur Cup 2026 Resmi Dimulai
Selasa 25-11-2025,22:14 WIB
Pemkot Jambi Gelar Upacara Hari Guru Nasional, Maulana Tekankan Peran Strategis Guru Bangun Masa Depan Bangsa
Senin 24-11-2025,09:17 WIB
Serahkan Sertifikat Halal ke UMKM, Wali Kota Maulana: Bukti Komitmen Pelaku Usaha Jaga Standar Syariat
Sabtu 22-11-2025,09:34 WIB
Program 'Kampung Bahagia' Terus Gulirkan Manfaat, Wali Kota Maulana Serahkan Bantuan Kesehatan dan Sosial
Terpopuler
Sabtu 06-12-2025,15:07 WIB
Teng! Ini Daftar Nama 25 Pemain Kota Jambi FC yang Lolos Seleksi Tahap I untuk Gubernur Cup 2026
Sabtu 06-12-2025,15:25 WIB
Gerindra Copot Bupati Aceh Selatan Usai Umrah di Tengah Bencana, Begini Faktanya
Sabtu 06-12-2025,14:15 WIB
Jualan Apa yang Cepat Laku? Berikut Ide Jualan yang Gampang Banget Laris
Sabtu 06-12-2025,18:43 WIB
Ini Dia Tampang 2 Warga Merlung yang Jadi Pengedar Narkoba di Tanjab Barat
Sabtu 06-12-2025,11:20 WIB
Naik! Ini Dia Update Harga Sawit Jambi untuk Periode 5 - 11 Desember 2025
Terkini
Minggu 07-12-2025,11:07 WIB
Asik! Bandara Bungo Bakal Layani Penerbangan ke Jakarta Mulai Februari 2026
Minggu 07-12-2025,10:55 WIB
Wah! Penampakan Langka Cumi 7 Lengan Raksasa Terekam di Laut Dalam
Minggu 07-12-2025,10:19 WIB
Kumpulan 15 Twibbon Natal 2025 Gratis Lengkap dengan Panduan Pemakaian
Minggu 07-12-2025,08:22 WIB
Perkuat Komitmen Keberlanjutan, BRI Gelar Aksi Tanam Pohon dan Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Minggu 07-12-2025,07:05 WIB