Siap Perketat Aturan Terkait Angkutan Batu Bara, Ini Penjelasan Kapolres Batanghari

Rabu 01-06-2022,17:40 WIB
Reporter : Subhi
Editor : Rizal Zebua

MUARABULIAN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Jajaran Polres Batanghari Menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Jambi, Nomor : SE 1165/ DISHUB - 3 - 1/ V /2022 tentang peraturan angkutan Batubara yang diharuskan keluar dari lokasi tambang atau berada di jalan umum sebelum jam 18:00 wib.

 

Ada pun terkait hal tersebut, ada sanksi yang dikeluarkan dari surat edaran Gubernur Jambi bahwa pemegang IUP, PKP2B, IUJP wajib mematuhi surat edaran tersebut yang sesuai peraturan Menteri ESDM NOMOR 7 2020 pasal 92 ayat 2, dan jika terjadi pelanggaran akan diberikan sanksi administratif, yakni peringatan tertulis, pemberian denda administratif, hingga pembekuan izin dan   atau pencabutan Izin.

 

Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan mengatakan,  mengatakan akan memperketat peraturan yang sudah dibuat Gebenur Jambi tersebut.

 

"Surat edaran kan sudah dikeluarkan Gubernur, ini yang sekarang kita lakukan untuk memperketat kepada angkutan batu bara, agar operasi melintasnya harus keluar dari mulut tambang jam 18:00 WIB,,” kata dia, Selasa 31 Mei 2022, kemarin.

 BACA JUGA:Tiga Sapi di Batanghari Terpapar PMK, Ini Kronologisnya

BACA JUGA:Siap-Siap, Tenaga Kesehatan di Tebo Segera Direshuffle

Lanjut Kapolres, untuk sanksi angkutan yang tidak mau mengikuti aturan yang sudah ada, pihaknya akan memberi sanksi terhadap angkutan batu bara tersebut.

 

"Selanjutnya akan beri sanksi tilang kepada angkutan batu bara yang tidak mau menurut edaran tersebut," singkatnya. (*/zen)

Kategori :