MUARABULIAN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Jajaran Polres Batanghari Menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Jambi, Nomor : SE 1165/ DISHUB - 3 - 1/ V /2022 tentang peraturan angkutan Batubara yang diharuskan keluar dari lokasi tambang atau berada di jalan umum sebelum jam 18:00 wib.
Ada pun terkait hal tersebut, ada sanksi yang dikeluarkan dari surat edaran Gubernur Jambi bahwa pemegang IUP, PKP2B, IUJP wajib mematuhi surat edaran tersebut yang sesuai peraturan Menteri ESDM NOMOR 7 2020 pasal 92 ayat 2, dan jika terjadi pelanggaran akan diberikan sanksi administratif, yakni peringatan tertulis, pemberian denda administratif, hingga pembekuan izin dan atau pencabutan Izin. Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan mengatakan, mengatakan akan memperketat peraturan yang sudah dibuat Gebenur Jambi tersebut. "Surat edaran kan sudah dikeluarkan Gubernur, ini yang sekarang kita lakukan untuk memperketat kepada angkutan batu bara, agar operasi melintasnya harus keluar dari mulut tambang jam 18:00 WIB,,” kata dia, Selasa 31 Mei 2022, kemarin. BACA JUGA:Tiga Sapi di Batanghari Terpapar PMK, Ini Kronologisnya BACA JUGA:Siap-Siap, Tenaga Kesehatan di Tebo Segera Direshuffle Lanjut Kapolres, untuk sanksi angkutan yang tidak mau mengikuti aturan yang sudah ada, pihaknya akan memberi sanksi terhadap angkutan batu bara tersebut. "Selanjutnya akan beri sanksi tilang kepada angkutan batu bara yang tidak mau menurut edaran tersebut," singkatnya. (*/zen)Siap Perketat Aturan Terkait Angkutan Batu Bara, Ini Penjelasan Kapolres Batanghari
Rabu 01-06-2022,17:40 WIB
Reporter : Subhi
Editor : Rizal Zebua
Kategori :
Terkait
Kamis 21-11-2024,22:27 WIB
Kecelakaan Beruntun di Batanghari, Ratusan Kilogram Bawang Merah Berserakan di Jalan
Selasa 19-11-2024,16:38 WIB
Pernikahan Dini di Batanghari Meningkat, Puluhan Anak Sekolah Ajukan Dispensasi Nikah di Usia Dini
Jumat 15-11-2024,17:16 WIB
Belajar untuk Masa Depan, Polsek Bajubang Bimbing Anak-anak SAD di Batanghari Belajar Calistung dan Mengaji
Minggu 10-11-2024,20:30 WIB
Puluhan Sumur Minyak Ilegal Rambah kawasan Hutan Harapan PT Reki, Beraktivitas Sejak 2023
Kamis 31-10-2024,10:12 WIB
Inovasi Energi Terbarukan di Desa Tertinggal: Pembangunan PLTS oleh Mahasiswa Himatro UNJA
Terpopuler
Minggu 24-11-2024,13:30 WIB
Atletico Madrid Berhasil Tundukkan Alaves dengan Skor Tipis 2-1 di LaLiga
Minggu 24-11-2024,17:53 WIB
Kebakaran di Tanjab Timur, 3 Rumah Hangus Dilahap Api
Minggu 24-11-2024,13:16 WIB
PLN Gelar Bazar UMKM di Sarinah, Suguhkan Pesona Timur Indonesia
Minggu 24-11-2024,19:24 WIB
Pj Wali Kota Lepas 800 Personil Gabungan Penertiban APK, Disebar Di 6 Titik Dalam Kota Jambi
Minggu 24-11-2024,23:33 WIB
Membaca Ulang Hubungan Muarojambi-Nalanda dan Arca-Arca Sumatera
Terkini
Senin 25-11-2024,09:56 WIB
Mengontrol Tensi Darah: Tips dan Cara Efektif Menjaga Kesehatan Jantung
Senin 25-11-2024,09:55 WIB
Real Madrid Gulung Leganes 3-0, Mbappe dan Bellingham Jadi Sorotan
Senin 25-11-2024,09:52 WIB
Masih Mengingat Mantan: Dampak Bagi Kesehatan Mental Anda
Senin 25-11-2024,09:52 WIB
Napoli Kembali Kuasai Puncak Serie A Setelah Tundukkan AS Roma 1-0
Senin 25-11-2024,09:49 WIB