MUSI RAWAS, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Aksi seorang pra di Desa Mambang, kecamatan Muarakelingi, Kabupaten Musirawas, membuat tak habis pikir. Pernah dipenjara 10 tahun, Yanto (40) bukannya berbuat hal baik.
Pria ini malah menyodomi AA (17), pelajar setempat beberapa kali. Aksi tak senonoh Yanto ini, dilakukan di antaranya di dalam hutan pada April lalu. Ceritanya, seperti dikutip pada Sumeks.co, saat itu tersangka meminta korban untuk menemaninya membeli paket data, namun saat di perjalanan korban dibawa pelaku ke dalam hutan. Sampainya di dalam hutan, korban diancam oleh tersangka dengan menggunakan pisau untuk membuka celana. BACA JUGA:Ada yang Minat? WNA Tajir Cari Istri, Alasannya Bikin Menohok BACA JUGA:Gagal Perkosa, Ayah Tiri Ini Buat Luka Bibir Sang Anak Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat menjelaskan ungkap kasus tersebut bermula, laporan korban ke Mapolsek Muara Kelingi. LP/B-06/V/2022/SUMSEL/MURA/SEK MA KELINGI tanggal 17 Mei 2022. Kemudian Selasa 17 Mei 2022 pukul 14.00 Wib, Kapolsek Muara Kelingi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terlapor Yanto. Lalu Kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi, bersama anggotanya, serta dibackup oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, melalukan penangkapan. Tersangka berhasil ditangkap, Selasa 17 Mei 2022, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu tersangka sedang berada di pinggir jalan Lintas Sekayu-Lubuklinggau, Desa Mambang, yang berencana melarikan diri. BACA JUGA:Indonesia Vs Malaysia: Perebutan Perak SEA Games 2021 BACA JUGA:Salut, Anggota Kodim 0416/Bute Bantu Warga Perbaiki Jembatan Desa Tanjungbungo “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 10 kali menyodomi korban,” jelas AKP Dedi, Kamis 19 Mei 2022. Tersangka mengaku kesal dengan korban, karena menebus HP milik korban yang digadaikan teman korban dan korban sudah diberikan uang oleh pelaku. Perjanjiannya korban mau diajak. “Pelaku belum lama keluar dari Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dia residivist kasus yang sama dan menjalani hukuman 10 tahun penjara,” kata AKP Dedi. (*/zen)Parah, Bukannya Taubat Pria Ini Malah Sodomi Anak
Jumat 20-05-2022,11:26 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua
Tags : #sodomi
#polsek muara kelingi
#polres musi rawas
#berita palembang
#akp dedi rahmad hidayat
#akbp achmad gusti hartono
Kategori :
Terkait
Kamis 31-10-2024,11:23 WIB
Waduh, ASN di Muaro Jambi Sodomi Anak di Bawah Umur
Selasa 30-04-2024,17:44 WIB
Waduh! Kasus Pelajar Sodomi Tetangga Terjadi di Kota Jambi, Korban Masih Usia 7 Tahun
Jumat 10-02-2023,17:45 WIB
Oknum Jaksa Sodomi 4 Remaja Divonis 8 Tahun Penjara
Rabu 07-09-2022,16:46 WIB
Pimpinan Yayasan Pendidikan Sodomi 7 Santrinya, Penyuka Sesama Jenis
Jumat 20-05-2022,11:26 WIB
Parah, Bukannya Taubat Pria Ini Malah Sodomi Anak
Terpopuler
Kamis 07-05-2026,10:07 WIB
Bikin Kaget! Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 7 Mei 2026 Naik Rp17 Ribu dalam Sehari
Kamis 07-05-2026,14:19 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Ini Tarif Lengkap Kelas 1, 2, dan 3 yang Berlaku Saat Ini
Kamis 07-05-2026,11:01 WIB
Guru Kini Bisa Belajar ke Luar Negeri Gratis! Program DBL Super Teacher Resmi Didukung Kemendikdasmen
Kamis 07-05-2026,14:04 WIB
Samsung Galaxy A57 5G Resmi di Indonesia: Harga Mulai Rp7,5 Juta, Ini Spesifikasi dan Perubahannya
Kamis 07-05-2026,10:21 WIB
Duh! Bupati Ini Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Kejati, Kasus Korupsi Dana Bencana
Terkini
Jumat 08-05-2026,06:00 WIB
Bantai Nottingham Forest 4-0, Aston Villa Segel Tiket Final Liga Europa 2026!
Kamis 07-05-2026,21:43 WIB
Dokter Internship Meninggal, Kemenkes Bongkar Dugaan Manipulasi Jam Kerja di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal
Kamis 07-05-2026,21:23 WIB
Singkirkan Filipina, Atlet PT SAS Jhoni Setiawan Cetak Posisi 16 Besar Kejuaraan Biliar 9 Ball International
Kamis 07-05-2026,20:08 WIB
Sering Mengantuk Bukan Hal Sepele, Ini Sinyal Tubuh yang Wajib Didengarkan
Kamis 07-05-2026,20:02 WIB