MUSI RAWAS, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Aksi seorang pra di Desa Mambang, kecamatan Muarakelingi, Kabupaten Musirawas, membuat tak habis pikir. Pernah dipenjara 10 tahun, Yanto (40) bukannya berbuat hal baik.
Pria ini malah menyodomi AA (17), pelajar setempat beberapa kali. Aksi tak senonoh Yanto ini, dilakukan di antaranya di dalam hutan pada April lalu. Ceritanya, seperti dikutip pada Sumeks.co, saat itu tersangka meminta korban untuk menemaninya membeli paket data, namun saat di perjalanan korban dibawa pelaku ke dalam hutan. Sampainya di dalam hutan, korban diancam oleh tersangka dengan menggunakan pisau untuk membuka celana. BACA JUGA:Ada yang Minat? WNA Tajir Cari Istri, Alasannya Bikin Menohok BACA JUGA:Gagal Perkosa, Ayah Tiri Ini Buat Luka Bibir Sang Anak Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat menjelaskan ungkap kasus tersebut bermula, laporan korban ke Mapolsek Muara Kelingi. LP/B-06/V/2022/SUMSEL/MURA/SEK MA KELINGI tanggal 17 Mei 2022. Kemudian Selasa 17 Mei 2022 pukul 14.00 Wib, Kapolsek Muara Kelingi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terlapor Yanto. Lalu Kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi, bersama anggotanya, serta dibackup oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, melalukan penangkapan. Tersangka berhasil ditangkap, Selasa 17 Mei 2022, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu tersangka sedang berada di pinggir jalan Lintas Sekayu-Lubuklinggau, Desa Mambang, yang berencana melarikan diri. BACA JUGA:Indonesia Vs Malaysia: Perebutan Perak SEA Games 2021 BACA JUGA:Salut, Anggota Kodim 0416/Bute Bantu Warga Perbaiki Jembatan Desa Tanjungbungo “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 10 kali menyodomi korban,” jelas AKP Dedi, Kamis 19 Mei 2022. Tersangka mengaku kesal dengan korban, karena menebus HP milik korban yang digadaikan teman korban dan korban sudah diberikan uang oleh pelaku. Perjanjiannya korban mau diajak. “Pelaku belum lama keluar dari Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dia residivist kasus yang sama dan menjalani hukuman 10 tahun penjara,” kata AKP Dedi. (*/zen)Parah, Bukannya Taubat Pria Ini Malah Sodomi Anak
Jumat 20-05-2022,11:26 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua
Tags : #sodomi
#polsek muara kelingi
#polres musi rawas
#berita palembang
#akp dedi rahmad hidayat
#akbp achmad gusti hartono
Kategori :
Terkait
Kamis 31-10-2024,11:23 WIB
Waduh, ASN di Muaro Jambi Sodomi Anak di Bawah Umur
Selasa 30-04-2024,17:44 WIB
Waduh! Kasus Pelajar Sodomi Tetangga Terjadi di Kota Jambi, Korban Masih Usia 7 Tahun
Jumat 10-02-2023,17:45 WIB
Oknum Jaksa Sodomi 4 Remaja Divonis 8 Tahun Penjara
Rabu 07-09-2022,16:46 WIB
Pimpinan Yayasan Pendidikan Sodomi 7 Santrinya, Penyuka Sesama Jenis
Jumat 20-05-2022,11:26 WIB
Parah, Bukannya Taubat Pria Ini Malah Sodomi Anak
Terpopuler
Kamis 25-12-2025,10:43 WIB
Mutasi Besar-besaran oleh Panglima TNI, Danrem 042/Gapu Diganti
Kamis 25-12-2025,11:56 WIB
Kulit Cerah, Halus, dan Lebih Stabil Tanpa Ribet? Ini Serum Booster yang Kerjanya Terasa
Kamis 25-12-2025,18:27 WIB
Mutasi Besar-besaran oleh Panglima TNI! Kapuspen Diganti, 2 Ajudan Prabowo Dapat Bintang
Kamis 25-12-2025,14:45 WIB
Agar Nyaman saat Bepergian Jauh, Ini Cara AC Mobil Tetap Awet Dingin, Cukup 3 Langkah Ini
Kamis 25-12-2025,11:47 WIB
Liburan Nyaman Tanpa Ganti Kartu,Telkomsel Hadirkan Paket RoaMax Malaysia
Terkini
Jumat 26-12-2025,06:30 WIB
Jamtos Tiadakan Pesta Kembang Api Tahun Baru, Bentuk Solidaritas untuk Korban Bencana Sumatra
Jumat 26-12-2025,06:15 WIB
Demi Empati Korban Bencana Sumatra, Kembang Api Tahun Baru 2026 Tak Diizinkan
Jumat 26-12-2025,04:00 WIB
Bugatti Harus Waspada! Hypercar Listrik 1.900 HP dari China Siap Guncang CES
Kamis 25-12-2025,18:27 WIB
Mutasi Besar-besaran oleh Panglima TNI! Kapuspen Diganti, 2 Ajudan Prabowo Dapat Bintang
Kamis 25-12-2025,17:51 WIB