JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Pihak Kepolisian akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap warung remang-remang yang membuat warga resah di kawasan RT 01, Kelurahan Mayangmangurai, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Polsek Kotabaru akhirnya melakukan pemeriksaan di warung tersebut pada Kamis, 19 Mei 2022.
Saat petugas melakukan pengecekan, petugas tidak mendapati adanya acara live music ataupun kegiatan yang mencurigakan lainnya.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan, dan karena ada laporan dari warga, kegiatan di warung ini ditiadakan sementara," kata Kapolsek Kotabaru, Kompol Dhadhag Anindito.
BACA JUGA:Satgas RAFI 2022 Berakhir, Layanan Energi ke Masyarakat di Sumbagsel Berjalan Lancar
Sementara itu, ketua RT setempat berharap bahwa kegiatan yang meresahkan masyarakat ini tidak terulang lagi.
"Mudah-mudahan tidak terulang lagi yang meresahkan masyarakat ini," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Warga RT 01, Kelurahan Mayangmangurai, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi sudah resah dengan aktifitas warung remang-remang yang disinyalir sebagai tempat prostitusi.
Tempat ini sendiri, sering didatangi oleh pengunjung yang berusia 40 tahun ke atas. Informasi yang didapat warung ini adalah kepunyaan dari Jukmani. (dra)