MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Meski sempat meloloskan diri saat dilakukan upaya penangkapan, Rahmad Fikri yang merupakan salah satu pelaku jambret yang masuk dalam DPO Polres Tanjab Timur akhirnya berhasil diringkus.
Awalnya, pada hari Selasa (10/5) siang, pelaku tersebut bersama kedua temannya yakni Husni Ramadoni dan Deni Saputra yang sama-sama warga Kota Jambi ini tengah menjalankan aksi jambretnya di Kabupaten Tanjab Timur.
Berkat koordinasi yang baik dan juga respon cepat dari anggota Reskrim Polres Tanjab Timur, pada hari itu juga keberadaan ketiga pelaku ini berhasil terlacak dan anggota pun langsung melakukan upaya penangkapan terhadap ketiganya yang tengah melintas menggunakan dua sepeda motor di jalan lintas Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat.
Saat ketiga pelaku ini hendak diringkus, sempat terjadi perlawanan dari pelaku tersebut dan polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku yang menunggangi satu motor yang sama.
BACA JUGA:Peternak Diminta Waspada PMK, Disperkan Bungo Bilang Begini
BACA JUGA:Hasil Uji Labor 2 Santri di Muarojambi Diduga Hepatitis Sudah Keluar, Ini Hasilnya
Sedangkan satu pelaku atas nama Rahmad Fikri berhasil lolos dan kabur menggunakan motor Beat yang dikendarainya seorang diri.
Ketiga pelaku ini merupakan bagian dari 6 orang komplotan jambret sadis yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi, termasuk di Kabupaten Tanjab Timur.
Untuk diketahui, salah satu pelaku jambret atas nama Taufik Hardiansyah yang tewas ditembak polisi akibat melawan dan menombak bagian tubuh Kanit Resmob Polda Jambi AKP Johan Silaen saat hendak di ringkus di wilayah Seberang, Kota Jambi, merupakan bagian dari komplotan Rahmad Fikri dan kawanannya.
Para pelaku ini kerap beraksi di sejumlah wilayah di Tanjab Timur dan tercatat sedikitnya ada 6 Laporan Polisi di Polres Tanjab Timur terkait sepak terjang komplotan jambret ini.
BACA JUGA:Perketat Pintu Masuk Hewan Ternak, Diskannak Sarolangun Libatkan Sejumlah Pihak
BACA JUGA:Untuk Antisipasi, Nih Kenali Gejala PMK pada Hewan Ternak
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur AKP Ridho Prasetya saat diwawancara mengatakan, pelaku atas nama Rahmad Fikri yang telah menjadi DPO pihak kepolisian ini berhasil diringkus saat dirinya tengah berada di salah satu hotel di kawasan Lebak Bandung, Kota Jambi, Kamis (12/5) malam.
"Dari hasil koordinasi kita dengan pihak Polda Jambi dan Polresta Jambi, akhirnya keberadaan pelaku atas nama Rahmad Fikri ini bisa kita lacak dan langsung kita lakukan upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Untuk para pelaku jambret dalam komplotan ini yang berhasil diringkus, mereka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP, Juncto Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (pan)