JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Ini Peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada para penjabat (Pj) kepala daerah yang baru saja dilantik dan yang akan ditunjuk. Ke depannya harap memiliki kapasitas, kompetensi dan integritas tinggi.
Sehingga dapat menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih demi memajukan daerah yang dipimpinnya. “Itu sebabnya, sejak awal KPK mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penunjukkan Pj kepala daerah untuk menghindari potensi korupsi, praktik transaksional maupun kepentingan politik demi mendapatkan calon penjabat yang berkualitas dan memenuhi kriteria,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati Kuding, Jumat 13 Mei 2022. Ipi menegaskan, pentingnya integritas yang mumpuni juga mengingat bahwa para Pj kepala daerah memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif. Terlebih akan memimpin daerah dalam waktu yang relatif cukup lama sekitar satu hingga dua tahun. BACA JUGA:Siang Anak Tiri Malam Sang Istri, Pria Ini Sampai Lupa Berapa Kali BACA JUGA:Dua Anak di Palembang Nekat Bakar Rumah Ibu Kandung Sendiri Sebagai Pj kepala daerah, lanjut Ipi, tentu akan menerbitkan dan menjalankan sejumlah kebijakan strategis yang berdampak pada jalannya pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Di antaranya, penjabat kepala daerah memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengajukan APBD, APBD Perubahan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. “Selain itu, juga mengelola sektor belanja daerah dengan melakukan pengadaan barang dan jasa,” ucap Ipi. Sementara, data penanganan perkara KPK menunjukkan hingga Desember 2021 KPK telah menangani 170 perkara kepala daerah yang terdiri dari 148 perkara Bupati/Walikota dan 22 perkara Gubernur. BACA JUGA:Cek, 3 Macam Buah Ini Bisa Dijadikan Camilan untuk Menjaga Berat Badan Tetap Stabil BACA JUGA:Timnas Indonesia Vs Filipina: Indonesia Wajib Menang Ipi menyebut, titik rawan korupsi dalam pemerintahan daerah menjadi modus korupsi yang dilakukan kepala daerah tersebut antara lain terkait belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan Jasa , pengelolaan kas daerah, hibah dan bansos, pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga. Serta korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat. “Kemudian korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan; dan benturan kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahan,” papar Ipi. Berdasarkan hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 menunjukkan pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang paling rawan korupsi. BACA JUGA:Tak Kebagian Hasil Sawit Curian, Jadi Latar Belakang Kasus Pembunuhan di Marosebo Ulu BACA JUGA:Polres Merangin Turunkan 443 Personel Amankan Pilkades Responden menyatakan bahwa terdapat korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di seluruh instansi peserta SPI yang berjumlah 640 instansi baik di pusat maupun daerah. Selain itu, 99 persen instansi tercatat terdapat korupsi dalam kegiatan promosi/mutasi pegawai; 99 persen instansi terdapat intervensi (trading in influence); 99 persen instansi terdapat penyalahgunaan fasilitas kantor; dan 98 persen instansi terdapat praktik suap dan gratifikasi. “ KPK berharap para Pj kepala daerah tidak ikut terjerumus dalam praktik korupsi tersebut. KPK mengajak para Pj kepala daerah agar menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam memimpin daerahnya,” pungkas Ipi. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima Pj gubernur, Kamis (12/5) kemarin. Mereka di antaranya Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat; Sekda Banten, Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten; Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung; Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga, Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo; dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Komjen Pol (Purn) Paulu Waterpauw. Lima Pj Gubernur itu dilantik berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 50/P/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang diteken oleh Presiden Joko Widodo. (*/zen)Tegas, KPK Peringati Pj Kepala Daerah
Jumat 13-05-2022,17:17 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Rizal Zebua
Kategori :
Terkait
Sabtu 08-08-2026,10:16 WIB
Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan Korupsi
Rabu 29-07-2026,09:38 WIB
OTT KPK Kembali Menyasar Kepala Daerah, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Diamankan
Senin 06-07-2026,11:20 WIB
Pasca-OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Laporkan Penolakan Gratifikasi ke KPK
Kamis 11-06-2026,17:36 WIB
Banyak yang Kena OTT, Mendagri Tito Karnavian Lempar Ide Kepala Daerah Bisa Dapat Bonus dari PAD
Senin 08-06-2026,19:04 WIB
Fakta Baru OTT KPK di Sumsel! Bupati Muara Enim Tak Sendiri, Total 10 Orang Terjaring
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,07:30 WIB
Resep Bubur Sumsum Gula Merah Lembut Meleleh dan di Mulut khas Tradisional
Rabu 30-09-2026,11:50 WIB
Kabut Asap Akibat Karhutla Kepung Jambi, Penerbangan Garuda dan Citilink Tujuan Jakarta-Jambi Tertunda
Rabu 30-09-2026,06:00 WIB
Resep Pisang Cokelat Lumer Renyah Krispi Meleleh di Lidah
Rabu 30-09-2026,06:30 WIB
Resep Kentang Mustofa Pedas Manis khas Rumahan
Rabu 30-09-2026,07:00 WIB
Resep Dadar Gulung Isi Unti Kelapa Manis Gurih khas Tradisional
Terkini
Rabu 30-09-2026,22:09 WIB
Diprotes, Warga Sebut Wali Kota Rekom Relokasi Jalsus Batu Bara Secara Sepihak
Rabu 30-09-2026,22:04 WIB
36 Hari Menembus Medan Gambut, Tim Gabungan Buka Akses Menuju Titik Api di TNBS
Rabu 30-09-2026,16:40 WIB
Rekomendasi Film Psikopat Jadul Buat Ditonton Seru Seruan Bareng Temen!
Rabu 30-09-2026,16:35 WIB
Kabut Asap Makin Pekat Akibat Karhutla, Kemenag Jambi Minta Madrasah Prioritaskan Kesehatan Siswa
Rabu 30-09-2026,16:33 WIB