Ketua KPCPEN: PPKM Darurat Luar Jawa-Bali Terus Dimonitor

Sabtu 10-07-2021,16:36 WIB

10. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

11. Tempat ibadah ditutup untuk umum. Kegiatan beribadah dilaksanakan di rumah masing-masing.

12. Fasilitas umum seperti area publik, taman, tempat wisata, dan lain-lain ditutup sementara.

13. Kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial, kemasyarakatan ditutup sementara.

14. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.

15. Gubernur dan bupati atau wali kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

16. Transportasi umum, termasuk kendaraan swa, taksi, dan angkutan massal dapat mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari total kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

17. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, transportasi umum jarak jauh (pesawat, bus, kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Penumpang juga harus menunjukkan hasil tes swab PCR dengan masa berlaku H-2 untuk penumpang pesawat dan tes Antigen H-1 untuk moda transportasi lainnya. Syarat itu tidak berlaku untuk penumpang di wilayah aglomerasi.

18. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

19. Pelaksanaan PPKM mikro di RT dan RW tetap diberlakukan.

20. Selama pemberlakuan PPKM Darurat ini, masyarakat harus selalu memenuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker. Mereka tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.(*)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait