Kisruh PT PAH Berlanjut Ke MA

Senin 12-07-2021,09:01 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Kisruh kepemilikan tanah HGU seluas 623.40 Ha antara PT Persada AlamHijau (PAH) dengan Nasrun HK Dkk mantan Ketua KUD OGMI (Olak Gedang Melako Intan) Sungai Bengkal berlanjut ke Mahkamah Agung (MA). Pihak Nasrun melalui kuasa hukumnya Apriani SH,MH, Suwandi SH dan Iwan Pales SH mengajukan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jambi.

Kisruh ini mencuat setelah Nasrun HK dkk menduduki lahan dengan mematok lahan seluas 623.40 Ha adalah milik Nasrun Dkk. Alasan Nasrun lahan yang kini berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT PAH adalah lahan yang diserahkan untuk dikelola dengan pola bagi hasil bukan dibebaskan. “Jadi lahan tersebut adalah syah milik kami, kok tiba-tiba mau dilelang dan berulang-ulang. Kita minta lelang dihentikan jelas-jelas dalam proses hukum,” kata Nasrun kemarin. Dalam waktu dekat pihaknya bersama ratusan pemilik lahan yang syah akan kembali menduduki lahan tersebut.

Sebelumnya pada putusan Pengadilan Negeri Tebo No 24/Pdt.G/2019/PN.Mrt tanggal 24 Agustus 2020 menyatakan syah tanah seluas 623.40 Ha adalah milik penggunggat (Nasrun Cs). Pengadilan Tebo juga menyatakan Sah bukti berharga berupa SPPL (Surat Pernyataan Penyerahan Lahan ) Surat penyataan kepemilikan hak garap atas lahan seluas 623.40 Ha tertanggal 3 Januari 2008.

Dalam amar putusan tersebut Pengadilan Negeri Tebo juga meminta tergugat untuk menyerahakan objek sengketa lahan sluas 623.80 Ha yang terletak di Sungai Karas Desa Kunangan dalam keadaan baik dan bebas dari miliknya dan hak milik dari orang lain yang diperdaya darinya. “Artinya jelas putusan hakim telah dilakukan dengan cermat, bahwa lahan tersebut syah milik kami. Kami minta pihak-pihak manapun untuk tidak mengikuti melakukan tindakan hukum apapun,”kata tambah Nasrun HK.

Kisruh berlanjut setelah Pengadilan Tinggi Jambi bernomor 94/PDT/2020/PT JMB. Dalam amar putusan tersebut PN Tebo membatalkan putusan PN Tebo bernomor 24/Pdt/G/2019/PN.Mrt tanggal 24 Agustus 2020. Dalam putusan PT menerima banding PT PAH dan mengabulkan banding PT PAH.

Beberapa point putusan adalah Nasrun Cs kurang pihak dalam hal ini tidak melibatkan Bank BNI sebagai pemegang Hak Tanggungan atas objek sengketa tersebut. Kemudian penggugat dianggap kehilangan hak karena lewat waktu.

Dalam memori yang diajukan tertanggal 12 Desember 2020 oleh pihak Nasrun, dalam pokok perkara yakni menerima permohonan kasasi, mengabulkan permohonan kasasi secara menyeluruh, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi No 94/PDT/2020/PT JMB tgl 25 November 2020.

Menurut Suwandi SH.MH kuasa hukum Nasrun, putusan tanpa memeriksa seluruh fakta persidangan, adalah bertentangan fakta persidangan, padahal putusan tingkat pertama sudah memuat dasar hukum yang jelas. “Soal tidak digugatnya pihak lain sudah tepat, karena pemohon kasasi tidak ada hubungan langsung dengan pihak BNI dan Kekayaan dan Lelang Negara. Ini sudah ada yurisprodensi,”kata Suwandi.

Sementara itu saat dikonfirmasi Manager PT Persada Alam Hijau, Arif Syarifuddin tidak banyak memberikan komentar. Pihaknya kata Arif hanya mengikuti proses hukum yang berlaku saja. “Soal Kasasi di Mahkamah Agung diurus oleh legal kita,” kata Arif kemarin. Kini para pihak tinggal menunggu putusan Kasasi Mahkamah Agung yang akan turun dalam waktu dekat. (tim)

Tags :
Kategori :

Terkait