Samsat Digital Nasional Segera Diujicoba Polri

Kamis 15-07-2021,19:41 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Sistem pembayaran Samsat secara digital akan segera diujicoba. Nantinya pembayaran pajak kendaraan bermotor tak perlu lagi datang ke Kantor Samsat.

Direktur Regident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Yusuf mengatakan pihaknya akan segera melakukan uji coba dan sosialisasi pengenalan Samsat Digital Nasional (Signal) kepada masyarakat. Tujuannya selain mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, juga untuk mengidentifikasi masalah-masalah untuk kemudian diperbaiki.

“Hal ini mengingat masukan dari masyarakat sangat penting bagi kami,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/7).

Dijelaskannya, aplikasi Signal dibangun untuk menggantikan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang sudah dinonaktifkan. Dengan Signal, nantinya proses pengesahan STNK (tahunan) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ, khusus kepemilikan pribadi dan bukan atas nama badan hukum dapat dilakukan dengan sangat mudah di mana saja dan kapan saja.

“One Stop Service tanpa harus hadir ke kantor Samsat atau unit layanan Samsat lainnya (Samling, Gerai, drivethru, dan lain-lain),” terangnya.

Hal tersebut, disebutnya dapat terwujud karena Signal sudah mempedomani kaidah pengawasan identifikasi dan registrasi melalui teknologi Artificial Intelligence (AI).

“Dengan memanfaatkan AI pengenalan wajah (face recognition) user atau pengguna aplikasi yang terhubung dengan pangkalan data Dukcapil yang akan dibandingkan dengan pangkalan data regident ranmor ERI atau electronic registration and identification nasional Korlantas Polri,” sebutnya.

“Melalui teknologi tersebut maka kesesuaian identitas pemilik kendaraan, baik nama maupun NIK dapat dipertanggung jawabkan”, sambungnya.

Ditambahkan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin sistem Signal saat ini juga sudah terhubung dengan 15 Pangkalan Data Pajak Bapenda Provinsi.

“Sehingga pengguna dapat langsung mengetahui SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) Pajak yang harus dibayarkan kepada negara atau pemerintah,” katanya.

Untuk Provinsi yang sudah tersambung Signal antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan NTB.

Agar memudahkan masyarakat bertransaksi secara cashless atau non tunai, untuk metode pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui aplikasi Signal ke seluruh Bank Daerah yang ada saat ini terhubung melalui sistem payment gateway atau switching dengan beberapa channel pembayaran di semua Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara/BUMN) yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN serta 10 Bank Pembangunan Daerah lainnya.

Dikatakannya, Signal juga sudah menerapkan One Stop Digital Service (pelayanan daring penuh), masyarakat yang sudah melaksanakan kewajibannya untuk pendaftaran pengesahan dan pembayaran PKB, SWDKLLJ, tidak perlu lagi datang kembali ke Samsat atau unit pelayanan samsat lainnya.

“Untuk mendapatkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP), silakan manfaatkan jasa antar melalui PT Pos Indonesia yang sudah disediakan dalam aplikasi. Sedangkan tanda bukti pengesahan STNK atau e-pengesahan, sudah disediakan secara digital yang telah tersertifikasi dengan BSRE BSSN,” katanya.

Hal ini dikarenakan sistem pada aplikasi Signal secara otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri).

Tags :
Kategori :

Terkait