Gara-Gara Curi Uang Nenek

Senin 26-07-2021,10:08 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARATEBO – Belum puas menikmati hp barunya, Aan Saputra (19), warga Desa Pagarpuding Lamo, Kecamatan Seraiserumpun, terpaksa mendekam di sel tahanan. Ini lantaran uang yang dibelikan hp, adalah hasil curian.

Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo menangkapnya, Jum'at (23/07) lalu. Parahnya, tersangka Aan Saputra ini ternyata mencuri uang neneknya sendiri, Saminam (65), warga Sumbersari, RT 01, RW 02, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kamis (22/7) lalu. Tak tanggung, ia mencuri Rp 10 juta.

Mengetahui uangnya hilang, Seminam pun melapor ke Polres Tebo. Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Siregar mengatakan, pasca laporan diterima pihaknya langsung memeriksa sejumlah saksi guna kepentingan penyelidikan.

Keesokan harinya, pihaknya yang sudah mengantongi identitas pencuri, mendapatkan informasi bahwa, pencuri yang tak lain adalah Aan Saputra sedang dalam perjalanan dari Kota Jambi menuju Tebo.

“Dari hasil pemeriksaan saksi kita menemui kejanggalan, yang mengarah ke cucu atau keluarga korban sebagai pelakunya,” terang AKP Mahara Tua Siregar.

Berbekal informasi yang diterima Polisi atas keradaan tersangka Aan Saputra, kemudian berkoordinasi dengan Polsek Tebo Ilir untuk pencegatan. Tak lama, tersangka pun diamankan.

"Dari Kota Jambi berfoya-foya dan beli hp baru. Dari tangan tersangka kita amankan sisa uang Rp 3 juta dan satu hp Vivo warna biru, sepasang sepatu, satu tas ransel dan satu knalpot motor yang dibeli dari uang curian,” beber AKP Mahara Tua Siregar.

Kini, tersangka Aan Saputra harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (wan/zen)

 

Tags :
Kategori :

Terkait