JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Mantan Kepala Desa (Kades) Airteluh, Kumun Debai, Kabupaten Kerinci, Arbain, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh, Selasa (15/2), di Pengadilan Tipikor Jambi.
Kades Arbain, diduga melakukan korupsi terhadap anggaran Dana Desa (DD) saat dia menjabat sebagai Kades. Tidak hanya dia, Sekretaris Desa (Sekdes) Resi Vernandes, didakwa korupsi bersama-sama dengan Arbain. Resi juga dituntut dengan hukuman yang sama, 5 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: BNPP Amankan Jalur Tradisional RI-PNG, Berikut Alasannya
Terdakwa Arbain, menurut penuntut umum, terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arbain dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Moehargung Alsonta, membacakan surat tuntutan pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Carpioner.
Baca Juga: 12 Warga Bungo Positif Covid-19
Tuntutan terhadap Resi tidak berbeda dengan tuntutan Arbain. Mereka berdua juga dibebankan dengan denda masing-masing Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, nilai kerugian negara sebesar Rp 259 juta yang belum dibayarkan, juga masuk dalam tuntutan. Mereka dituntut membayar uang pengganti secara bersama-sama. Namun jika tidak dibayarkan, masing-masing mereka dituntut dengan pidana pengganti selama 3 tahun penjara. (ira/enn)