JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Tim Opsnal Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi menangkap seorang laki-laki berinisial PA, karena melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri pada Sabtu, 5 Juni tahun 2021 lalu. Setelah sempat melarikan diri ke daerah Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, pelaku akhirnya berhasil diringkus di tempat persembunyiannya.
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari cerita korban kepada ibunya pada bulan Juni tahun lalu.
"Saat itu korban cerita, bahwa pelaku yang tidak lain adalah paman korban, telah melakukan tindakan cabul di kamar rumahnya," kata AKBP Kristian, Selasa (15/2).
Lebih lanjut kata Kristian, modus pelaku adalah dengan cara mengajak korban untuk menonton film porno, sebelum menjalankan aksinya.
Baca juga: Gelapkan Mobil PT Indomobil, Dicky Nurmanzah Dihukum 8 Bulan Penjara
"Memang modusnya begitu. Setelah menonton film porno, selanjutnya pelaku memaksa dan mencabuli korban yang merupakan keponakannya sendiri," jelasnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Tim PPA kemudian melalukan penyelidikan dan mendapatkan informasi, bahwa pelaku sedang berada di kawasan Lubuklinggau. Setelah memastikan informasi tersebut, tim kemudian berangkat dan berhasil menangkap pelaku.
Baca juga: Masih Ada yang Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Terus Sosialisasi
"Pelaku kita sangkakan dengan pasal 81 dan atau 82 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (dra/enn)