Puan Kritik Pencairan JHT, Ternyata Rujukannya UU yang Disusun Megawati 2004 Lalu

Rabu 16-02-2022,15:43 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA - Tata cara pencairan jaminan hari tua (JHT) bagi pekerja yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dikritisi Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Dengan tegas, Puan mengingatkan Kemenaker bahwa JHT bukan dana milik pemerintah. Tetapi dana yang merupakan hak penuh milik pekerja atau buruh.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) disebutkan bahwa klaim JHT baru bisa diambil saat pekerja berada pada usia masa 56 tahun. 

Permenaker yang baru itu, kata Puan, memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. Apalagi, dalam kondisi pandemi COVID-19 ini.

Meski begitu, Menaker Ida Fauziyah mengatakan lahirnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tak dilakukannya secara asal-asalan. Menurut Ida, Permenaker itu diterbitkan dengan mengacu pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang diterbitkan 2004 lalu.

"PP 46 sendiri lahirnya merupakan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau UU SJSN," katanya.

"Kalau dilihat dari hierarki perundang-undangan, maka permenaker ini harusnya sebagai dilihat satu kesatuan dengan semua perundang-undangan yang mengatur JHT, mulai dari UU juga PP," lanjut Ida. 

Diketahui, U SJSN disusun dan disahkan saat Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai Presiden. Dalam naskah UU tersebut, tertera tanda tangan Megawati pada 19 Oktober 2004. 

Dalam UU yang diteken langsung Megawati pada 19 Oktober 2004 itu, dalam Pasal 37 disebutkan bahwa manfaat JHT berupa uang tunai baru bisa dicairkan sekaligus saat pekerja sudah berusia pensiun alias 56 tahun.(radartegal.com)

Tags :
Kategori :

Terkait