Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi : Kami Siap Menerima SKK dari BPJS Kesehatan

Kamis 29-07-2021,15:21 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi siap menerima pelimpahan kasus melalui surat kuasa khusus atas ketidakpatuhan badan usaha dalam menjalankan kewajibannya terkait pelaksanaan program jaminan Kesehatan nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi Meilinda pada saat pelaksanaan kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Rabu (16/06).

Mengambil tempat diruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi, Hadir dalam Rapat Forum tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Kepala Dinas PMPTSP, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Serta Petugas Pengawas pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Sri Widyastuti menyampaikan tujuan forum ini telaksana agar tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung 3 (tiga) aspek penting dalam program JKN-KIS, yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional serta peningkatan kemampuan pembiayaan jaminan kesehatan melalui optimalisasi kepatuhan.

“BPJS Kesehatan memiliki strategis kepatuhan yaitu diantaranya percepatan, prioritas akurat dan output serta law enforcement. Salah satunya penegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penegakan sanksi tersebut tidak bisa dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk itu kegiatan forum koordinasi ini sebagai wadah koordinasi penegakan kepatuhan tersebut,” sebut Widi.

Widi menyebutkan, dalam pelaksanaan penegakan kepatuhan badan usaha di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi, anggota forum koordinasi pengawasan telah banyak memberikan ide serta kebijakan yang dapat dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam upaya penegakan kepatuhan badan usaha untuk itu pada kesempatan kali ini kita akan mereview Kembali beberapa kebijakan tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maman Zurahman menyampaikan bahwa sebagai hasil koordinasi dan pelaksanaan kegiatan ini, Dinas DPMPTSP telah memiliki MOU dengan BPJS Kesehatan, yang mana dalam salah satu pasalnya dicantumkan persyaratan pengurusan perizinan usaha adalah harus terdaftar serta melunasi iuran BPJS Kesehatan.

“Kami sudah menerapkan kewajiban terdaftar sebagai peserta JKN-KIS adalah syarat mutlak pengurusan perizinan, namun seringkali terkendala pada bagian perizinan yang didaftarkan melalui OSS (One Stop Service). Dalam OSS, masyarakat dapat secara langsung mengurus perizinan secara online melalui rumah masing-masing tanpa harus melalui Dinas kami, sehingga pengecekan berkas adminitrasi tidak dilakukan. Tetapi apabila pemohon mengajukan berkas perizinannya melalui Dinas PTMPTSP dapat kami kontrol persyaratan kepesertaan JKN-KIS nya,” Ujar Maman.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Meilinda menegaskan apabila terdapat Badan Usaha yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan dapat memberikan Surat Kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, sehingga JPN di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dapat memberikan bantuan hukum kepada BPJS Kesehatan.

“Jangan ragu atau sungkan untuk menyampaikan surat kuasa kepada pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, kami akan melakukan pendampingan pemeriksaan atau ikut Bersama dengan BPJS Kesehatan untuk turun kelapangan mengunjungi Badan Usaha yang bermasalah. Apabila tidak selesai dalam proses pendampingan, Kejaksan Negeri Muaro Jambi juga siap bertindak sebagai jaksa pengacara BPJS Kesehatan apabila sampai pada ranah pengadilan. Namun, sebelum dilakukan pelimpahan kepada Kejaksaan hendaknya ketentuan tentang pemeriksaan dan pengawasan kepatuhan ini telah dilakukan oleh pihak BPJS Kesehatan,” Sebut Meilinda.

Sebagai penutup, Meilinda juga menyampaikan apresiasinya kepada setiap Instansi yang tergabung dalam kegiatan forum koordinasi ini yang telah mengerahkan segala sumber daya yang ada, untuk mendukung pelaksanaan program JKN-KIS di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

“Sebagai pihak yang dipercaya oleh BPJS Kesehatan untuk menjadi ketua forum koordinasi ini, saya mengucapkan terima kasih kepada Dinas yang tergabung di dalam forum yang telah berusaha dengan maksimal dalam penegakkan kepatuhan Badan Usaha atau pemberi kerja dalam melaksanakan kewajibannya,” tutup Meilinda.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait