JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin akhirnya divonis 3,5 tahun penjara, dan dicabut hak politiknya selama empat tahun. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/2).
Menurut Majelis Hakim, Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah. Yakni melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.