JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARASABAK, JAMBI - Dari 65 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Tanjab Timur yang akan diberangkatkan ke Makkah tahun 2022, ada 3 orang diantaranya memiliki paspor masa berlakunya sampai November 2022.
Untuk itu, pihak Kemenag Kabupaten Tanjab Timur meminta kepada tiga CJH segera memperpanjang masa paspor.
"Rata-rata masa berlaku paspor calon jamaah haji dari Kabupaten Tanjab Timur baru akan habis di tahun 2026 mendatang. Tetapi ada tiga calon jamaah haji yang masa berlaku paspornya akan habis di bulan November tahun ini," ujar Syaifullah Rasidi, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Tanjab Timur.
BACA JUGA : Kemenag Ingatkan CJH Soal Masa Berlaku Paspor CJH, Ini Tujuannya
Untuk tiga orang CJH tersebut, diminta untuk segera mengurus segala keperluan kelengkapan paspor itu ke kantor Kemenag Tanjab Timur, setelah itu barulah bisa mengurus paspor di kantor imigrasi terdekat.
BACA JUGA : Satgas Covid-19 Tanjab Timur Ingatkan Ancaman Omicron
"Sebenarnya ketiga CJH tersebut sebelumnya sudah pernah melaksanakan umroh dan telah memiliki paspor lebih dulu, hingga masa berlaku paspornya tidak serempak habis dengan calon jemaah haji lainnya," pungkasnya. (pan)