Atas perbuatannya, pelaku didakwa dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1, ke 2 dan ke 4 jo Pasal 56 KUHP. Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Rio Destrado. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Hariyono. Para terdakwa sendiri didampingi oleh Pengacara, Yesi. (ira/enn)
Meta Selamat karena Sembunyi di Kamar Mayat
Jumat 18-02-2022,09:30 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,20:28 WIB
Jangan Sampai Salah Jalur! Ini Jadwal One Way dan Ganjil-Genap Mudik 2026
Selasa 17-03-2026,23:20 WIB
Lebaran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Prediksi Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
Rabu 18-03-2026,12:49 WIB
Kenalan dengan FCM di Xforce, Fitur Pintar Andalan yang Jaga Jarak Aman
Terkini
Rabu 18-03-2026,19:18 WIB
Jangan Sampai Salah Jadwal! Bank Jambi Tetap Buka Saat Cuti Lebaran, Ini Jam Layanan Terbarunya
Rabu 18-03-2026,19:14 WIB
500 Kendaraan/Jam Melintas, Jalinsum Jambi–Riau Bersiap Hadapi Puncak Mudik
Rabu 18-03-2026,19:09 WIB
Jangan Sampai Ludes! Ini 4 Strategi yang Bikin THR Tetap Utuh dan Menghasilkan
Rabu 18-03-2026,19:00 WIB