Baru 9 Kecamatan di Tanjab Timur Zona Hijau

Jumat 18-02-2022,15:50 WIB

 
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARASABAK - Meskipun secara keseluruhan Kabupaten Tanjab Timur masuk dalam kategori zona kuning penyebaran Covid-19, akan tetapi masih ada dua kecamatan di kabupaten ini yang berada pada kriteria zona kuning dan zona merah.
 
Dari 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Tanjab Timur, 9 kecamatan berada pada kriteria zona hijau dan untuk Kecamatan Dendang pada kriteria zona kuning dan Kecamatan Geragai berada di zona merah.
 
Sapril, juru bicara tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Tanjab Timur menjelaskan, untuk di Kecamatan Dendang, Desa Caturrahayu dan Kelurahan Rantauindah masuk zona kuning. Sementara 5 desa lainnya di kecamatan ini masuk zona kuning.
 
"Kalau untuk Kecamatan Geragai, Desa Pandanmakmur dan Kelurahan Pandanjaya masuk zona merah, Desa Pandanlagan dan Desa Kotabaru masuk zona kuning sedangkan untuk Desa Sukamaju, Laganulu, Rantaukarya, Pandansejahtera dan Desa Lagantengah masuk zona hijau," jelasnya.
 
Kriteria zonasi ini berlaku mulai 6 Februari 2022 sampai dengan 3 Maret 2022.(pan)
 
Tags :
Kategori :

Terkait