Langgar Prokes Covid-19, GOR dan Hall Disegel

Rabu 04-08-2021,14:33 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Pemkot Jambi terus melakukan pemantauan terhadap protokol kesehatan Covid-19 di Kota Jambi. Pada Selasa (3/8) kemarin, masih ditemukan pelanggaran di beberapa tempat dan akhirnya disegel oleh Satpol PP Kota Jambi.

Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan dua tempat terpaksa disegel sementara. Yakni, GOR Putri Mayang di Jalan Puri Mayang, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

"Ditemukan adanya kerumunan pengunjung di bangku-bangku penonton dan tidak disediakannya tempat cuci tangan di depan pintu masuk," katanya.

Kemudian, Hall Katsuri di Jalan Ir. H. Juanda Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. "Di sana, tidak mengikuti Prokes Covid-19. Adanya kerumunan pengunjung di bangku-bangku penonton," ujarnya.

Sementara itu, dua tempat lainnya, kata dia tempat operasional usaha telah ditutup. Yaitu di Trio R Futsal di Jalan H Juanda, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dan Hall Dr Abdul Aziz di Jalan Sari Bakti, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.(tav)

Tags :
Kategori :

Terkait