Beri Tanda Silang Foto Bripka ES

Jumat 06-08-2021,08:56 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABULIAN - Dalam rangka pemberian sanksi kepada anggota yang melanggar, Polres Batanghari  mengadakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personel yang menerima sanksi. Upacara PTDH dihadiri Kapolres Batanghari, AKBP Heru Ekwanto selaku Inspektur Upacara, para Kabag, Kasat, Kapolsek, Kasi dan para PJU Polres Batanghari.

Kapolres Batanghari, AKBP Heru Ekwanto mengatakan,  upcara dilakukan dalam rangka memberikan contoh dan juga efek jera kepada Personel yang akan mencoba melanggar dikarenakan Bripka ES telah menjadi contoh anggota Polri yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sehari–hari.

“Sebagai anggota Polri harus lebih semangat dan tekun dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Pelindung , Penganyom, dan Pelayan bagi masyarakat,” tegas AKBP Heru Ekwanto, Rabu (4/8) kemarin.

Upacara yang dipimpinnya ini, ditutup dengan pemberhentian secara in absentia Bripka ES. AKBP Heru Ekwanto memberikan tanda silang pada foto Bripka ES pertanda sudah tidak lagi menjadi personel Polri.

Adapun riwayat kasus pertama Bripka ES, yakni  dua kali sidang kedisplinan, yaitu pada tahun 2014 pelanggaran disiplin terkait tidak melaksanakan tugas PAM TPS pemilu presiden tahun 2014. Hukuman yang dijatuhkan Bripka ES dilakukan tunda kenaikan pangkat selama 1 periode, Patsus 21 hari.

Kemudian, riwayat kasus yang kedua pada tahun 2019, pelanggaran kedisplinan terkait ketidak hadiran dalam dinas selaku BA di Mapolsek Muarabulian Polres Batanghari. Sanksi yang diberikan kepada Bripka ES tunda usulan pangkat selama 2 periode, Patsus 21 hari.

Selanjutannya sudah 2 kali sidang KKE, pertama pada tahun 2020 sidang pelanggaran KEEP terkait kasus intrach dari Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara dengan putusan 5 bulan penjara percobaan membantu pengakutan minyak bumi tanpa izin usaha pengakut migas hukuman perbuatan tercela.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara tertulis kepada institusi Polri, mutasi yang bersifat demosi selama 5 tahun,” tegasnya.

Riwayat yang kedua pada tahun 2021 sidang KEEP tidak melaksanakan dinas selama 58 hari berturut- turut sesuai dengan LP/ A.02/III/2021/SI/ propam tanggal 3p Maret 2021.  (sub/ira)

Tags :
Kategori :

Terkait