Masih Tunggu SK Pembatalan IMB

Kamis 30-12-2021,10:30 WIB

Bangunan tersebut disinyalir telah melanggar Perda Kota Jambi No 9 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah (RT RW) dan Permen PU No 63/PRT/1993 tentang garis sepadan sugnai daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai dan bekas sungai tidak sama sekali diindahkan pemilik bangunan.

Sementara itu, dijelaskan Kabid PPD Satpol PP Kota Jambi, Andrian bahwa, sejatinya ruko tersebut belum dapat dieksekusi, lantaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya masih berlaku dan belum dicabut. Pasalnya, berdasarkan putusan Peninjaun Kembali (PK) beberapa waktu lalu, No 511/162/BMPPT-V/2014 tanggal 28 Maret 2014, bersifat pemberitahuan 1 pembatalan atau pencabutan IMB yang dimaksud, ditetapkan di Jambi tanggal 12 Juni 2012.

“Masih memiliki IMB, jadi kita belum bisa membongkar. Itu baru pemberitahuan 1. Jadi sampai sekarang SK pencabutannya belum keluar. Kalau itu dipaksakan, berarti kami melawan hukum,” jelasnya. (zen)

Tags :
Kategori :

Terkait