Pencuri di Gudang Polongan Diringkus

Senin 03-01-2022,10:13 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARATEBO, JAMBI – Dodi Alam Saputra terpaksa diamankan tim Unit Reskrim Polsek Tebo Tengah belum lama ini. Ini lantaran, dari hasil penyelidikan ia terbukti mencuri di gudang percetakan polongan milik Trimo, di Kecamatan Tebo Tengah.

Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah, Ipda Diki Fribadi mengatakan, kasus curat ini berawal dari adanya laporan korban yang kehilangan sejumlah barang di dalam gudangnya.

Pada saat itu, kata Ipda Diki Fribadi korban sempat menanyakan ke pekerja. Namun karyawan tidak mengetahui, dan saat dicari di sekitar lokasi juga tidak menemukan barang yang hilang tersebut.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya, pelaku mengarah ke Dodi Alam Saputra. Tak lama ia pun diamankan.

Dari tangannya, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota pembelian besi cetak polongan dan empat buah keping Besi Cetak polongan.

Atas kejadian tersebut, lanjut Diki korban mengalami kerugian mencapai Rp 14 juta.  "Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tebo Tengah untuk diproses lebih lanjut dan Pelaku terancam dalam pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (wan/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait