Berawal dari Cekcok, Warga Bungo Terluka Akibat Senpi Rakitan
SENPI RAKITAN: YE mendapatkan penanganan medis akibat terluka senpi rakitan.-ist/jambi independent-
MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Seorang warga berinisial YE, 34, warga Desa Sekar Mengkuang, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, mengalami luka gores di bagian bawah perut akibat terkena serpihan peluru dari senjata api rakitan. Senjata tersebut diduga meletus saat terjadi perebutan dengan seorang pria berinisial Z.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Baru, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Rabu, 4 November 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat YE pergi untuk meminta batu. Di lokasi tersebut, YE bersama E terlibat cekcok dengan Z, warga Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo. Namun, persoalan itu sempat diselesaikan melalui perdamaian antara kedua belah pihak.
Tidak lama berselang, Z kembali mendatangi YE dan diduga melakukan penyerangan dengan menodongkan senjata api rakitan ke arah korban dari jarak sekitar tiga meter.
Melihat kejadian tersebut, sejumlah warga setempat berusaha merebut senjata api dari tangan Z. Namun, saat terjadi perebutan, senjata tersebut meletus dan serpihan pelurunya mengenai bagian bawah perut YE. Saat itu, posisi korban sedang berdiri menyamping. Setelah kejadian, Z langsung melarikan diri dari lokasi.
BACA JUGA:Polres Bungo Bantah Insiden Senpi Rakitan Terjadi di Lokasi PETI, 1 Pria Terkena Serpihan Peluru
Plt. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan peristiwa tersebut saat dikonfirmasi, Kamis, 5 November 2026. Ia mengatakan, personel Polsek Limbur Lubuk Mengkuang sekitar pukul 16.20 WIB melakukan pengecekan terhadap korban yang sedang menjalani pemeriksaan di Klinik Aybun.
Selanjutnya, sekitar pukul 17.05 WIB, petugas mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan. Pada pukul 19.00 WIB, Polsek Limbur Lubuk Mengkuang juga memfasilitasi mediasi antara pihak Z dan YE bersama warga setempat.
"Hasil keputusan dari mediasi tersebut untuk mencegah terjadinya konflik karena kedua belah pihak, warga terduga pelaku dan korban, sepakat untuk melakukan perdamaian. Namun, untuk waktu duduk nenek mamak paling lambat akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 6 November 2026," ungkap Iptu Bambang JM.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut tetap berlanjut. Saat ini, jajaran Polres Bungo masih mendalami peristiwa tersebut, dan melakukan pencarian terhadap Z yang diduga terlibat dalam penembakan. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




