Penahanan Mantan Kadisperindag Kota Jambi Nella Cs Diperpanjang
Mantan Kadisperindag Kota Jambi Nella bersama tersngka lainnya saat keluar dari Kejari Jambi beberapa waktu lalu-Foto : dok-Jambi independent
JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Masa Penahanan Mantan Kadisperindag Kota Jambi Nella Ervina Cs diperpanjang. Perpanjangan penahanan ini dilakukan hingga 40 hari ke depan.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jambi Afriadi yang mengatakan bahwa penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Sehingga Kejaksaan Negeri Jambi juga memperpanjang masa penahanan terhadap lima tersangka dalam perkara tersebut selama 40 hari.
"Perkara BPPRD masih tahap pemberkasan. Untuk masa penahanan diperpanjang selama 40 hari," ujarnya, Senin, 2 November 2026.
Maka, berkas perkara dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tahun anggaran 2024 masih dalam proses pemberkasan.
Sebelumnya, diketahui para tersangka telah menjalani penahanan sejak 8 Oktober 2026.
Lima tersangka dalam perkara ini yakni NE atau Nella Elvina, selaku Kepala BPPRD Kota Jambi tahun anggaran 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
Kemudian, ID selaku Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi tahun 2024 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
BACA JUGA:Dishut Jambi Sebut Jumlah Polhut Sangat Tidak Memadai, Minta Lebih Dari 150 Personel Baru
Selanjutnya, HW seorang PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang diduga berperan sebagai broker dalam kegiatan tersebut.
Dua tersangka lainnya yakni NAS, Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna tahun 2024 selaku penyedia kegiatan, serta RS yang merupakan tenaga pendukung perusahaan tersebut sekaligus surveyor.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari kegiatan belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi tahun 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,8 miliar.
Dalam perkara ini, NE dan ID diduga telah bersepakat dengan HW dan NAS sejak awal 2024, sebelum pelaksanaan tender, untuk memenangkan PT Bumi Harmoni Indoguna sebagai penyedia kegiatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



