bank jambi terbaru

Polemik Zona Merah Jambi, BAM DPR RI Sampai Turun Tangan

Polemik Zona Merah Jambi, BAM DPR RI Sampai Turun Tangan

KUNKER: BAM DPR RI saat membahas polemik zona merah dan pemblokiran sertifikat tanah masyarakat.-APRILYA DIAN PUTRI/JAMBI INDEPENDENT-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pemerintah Provinsi JAMBI menerima kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Auditorium Rumah Dinas Gubernur JAMBI, Senin (19/10).

Kunjungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi terkait pemblokiran sekitar 5.506 sertifikat tanah milik masyarakat di Kota Jambi.

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman berharap, kunjungan tersebut dapat mendorong penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi warga sekaligus memperjelas status aset yang menjadi persoalan.

Ia menjelaskan, persoalan Zona Merah berdampak terhadap sekitar 5.506 bidang tanah milik masyarakat yang telah bersertifikat dan mengalami pemblokiran sejak 2018.

BACA JUGA:Ombudsman Jambi Buka Suara soal Polemik Zona Merah: Harus Jelas Batas dan Objeknya

Wilayah terdampak meliputi Kelurahan Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Paal Lima, Sukakarya, Kenali Asam Atas, serta sebagian wilayah Simpang Tiga Sipin dan Mayang Mangurai.

Pemblokiran tersebut menyebabkan masyarakat mengalami kendala dalam mengurus berbagai keperluan pertanahan, mulai dari menjual atau mengalihkan hak atas tanah, memecah sertifikat, mengurus warisan, hingga menjadikan tanah sebagai jaminan.

Menurut Sudirman, persoalan ini harus ditangani secara objektif dan transparan dengan mempertimbangkan perlindungan hak masyarakat serta memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan hukum.

Pemerintah Kota Jambi, lanjutnya, telah membentuk tim terpadu untuk melakukan audit dan pengelompokan bidang tanah.

BACA JUGA:Zona Merah Kota Jambi Dinilai Stagnan, Joni Ismed Desak BPN Buka Blokir 5.506 Sertifikat Warga

Pemkot juga telah menyurati Presiden agar status pemblokiran tersebut dapat ditinjau untuk memperoleh penyelesaian.

“Kami berharap hasil kunjungan kerja ini tidak berhenti pada penyerapan aspirasi, tetapi menjadi landasan bagi langkah penyelesaian yang memiliki target dan arah yang jelas serta terukur,” katanya.

Ia menegaskan, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Pertamina, serta instansi terkait sangat diperlukan.

Inventarisasi dan verifikasi juga harus dilakukan untuk mengelompokkan bidang tanah berdasarkan status hukumnya sehingga bidang yang memenuhi persyaratan dapat diprioritaskan untuk memperoleh kepastian hukum.

BACA JUGA:BPN Kota Jambi Tanggapi Demo Warga, Pastikan Tak Ada Pengusiran di Zona Merah Pertamina

“Negara wajib hadir untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat, sekaligus memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Sudirman.

Sementara itu, Ahmad Heryawan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menjelaskan, kunjungan kerja BAM DPR RI merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi pada 9 Juli 2026.

Ia menyebutkan, kunjungan tersebut memiliki tiga tujuan utama.

Pertama, memperoleh penjelasan dan klarifikasi mengenai dasar hukum pemblokiran sertifikat tanah warga dari Kanwil BPN Provinsi Jambi, Kantor Pertanahan Kota Jambi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), PT Pertamina, Pemerintah Kota Jambi, serta instansi terkait lainnya.

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Sebut Belum Ada Perintah Penggusuran Warga Zona Merah Pertamina

Kedua, memperjelas status aset eks-Pertamina di Jambi, termasuk dasar administrasi dan dokumen yang digunakan untuk menentukan bidang tanah yang menjadi persoalan.

Ketiga, memfasilitasi dialog dan mediasi antara masyarakat, pemerintah, serta pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang adil.

Langkah ini diharapkan memberikan kepastian bagi warga yang memiliki dokumen kepemilikan tanah sejak era 1980-an, 1990-an, hingga 2000-an.

Ahmad Heryawan mengatakan, persoalan zona merah melibatkan sejumlah instansi dengan kewenangan berbeda.

BACA JUGA:Massa Pilih Lapor ke Propam Polda! Suhatman: Aksi Zona Merah Dihalang-halangi Polisi

Karena itu, seluruh pihak harus duduk bersama agar persoalan dapat dipahami secara menyeluruh dan ditemukan solusi sesuai ketentuan hukum.

“Ini seluruhnya saling terkait. Negara dengan negara, yang harus diselesaikan. Malu kalau negara dengan negara ada masalah tidak diselesaikan,” ujarnya.

Menurutnya, pertemuan yang melibatkan seluruh instansi terkait dapat membuka ruang komunikasi yang lebih luas.

Selama ini, masyarakat berpotensi memperoleh penjelasan secara terpisah ketika menyampaikan persoalan kepada lembaga yang berbeda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: