Sidang PDAM Tirta Pengabuan, Terdakwa Hadirkan Dua Saksi Meringankan
Saksi yang hadir dari pihak terdakwa -Foto : Surya Elviza-Jambi independent
JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sidang dugaan korupsi dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjabbar pada tahun anggaran 2019-2021 Jambi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, pada Senin 19 Oktober 2026.
Pada sidang kali ini, hadir dua saksi yang dihadirkan oleh para terdakwa. Dua saksi ini dinilai bisa meringankan terdakwa.
Adapun dua saksi yang hadir yakni Aladin dan Andre. Adapun kedua saksi tersebut adalah karyawan dari terdakwa Marjulis.
Untuk diketahui, sidang ini menjerat tiga orang terdakwa diantaranya terdakwa tersebut adalah Ustayadi Berlian sebagai Direktur PDAM, Syamsudi sebagai Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Pengabuan, dan Marjulis sebagai Direktur Perusahaan Penyedia Bahan Kimia.
BACA JUGA:Lewat Dunia Kopi, SKK Migas-PetroChina Rintis Masa Depan Anak-anak Luar Biasa
Disampaikan Sarbaini, Kuasa Hukum terdakwa Marjulis bahwa kedua saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai proses dan ongkos kirim barang.
Menurutnya, di dalam RAB tidak tertera biaya angkut barang. Sehingga menurutnya, biaya dan ongkos angkut masuk dalam kelebihan bayar.
"Ongkos angkut barang tersebut tidak bisa berperoman kepada RAB. Sehingga dianggap adanya kelebihan bayar. Sebab di dalam RAB tersebut tidak tertera kelebihan bayar karena tidak termasuk ongkos dan upah buruh.
"Sehingga kami berpikir harus kami hadirkan buruhnya dan juga sekaligus menjadi supir ekspedisi yang menjelaskan mengenai upah dan biaya angkut,"bebernya.
BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Jambi Temui Massa Aksi Karhutla, Sepakat Kawal Tuntutan
Sarbaini mencobtohkan biaya angkut di 2019, harus mengeluarkan ongkos Rp 1.000/sak yang terdiri dari Rp 500 biaya angkut dan Rp 500 biaya turun. "Pada 2021 naik menjadi Rp 2.000/sak dan sekarang malah Rp 5000/sak dengan rincian Rp 2.500 biaya angkat dan Rp 2500 biaya turun,"bebernya.
Sementara Reki, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap bahwa saksi yang dihadirkan oleh terdakwa tidak ada hubungan dalam perkara tedaebut. Sebab Jaksa beranggapan bahwa biaya dan ongkos angkut barang seharusnya sudah masuk seluruhnya di RAB.
"Hari ini saksi yang hadir adalah saksi yang dihadirkan oleh terdakwa. Namun menurut kami tidak ada hubungan dengan perkara ini. Namun siapa yang dihadirkan oleh terdakwa di dalam sidang ini adalah hal terdakwa,"bebernya.
Untuk diketahui, sidang ini menjerat tiga orang terdakwa diantaranya terdakwa tersebut adalah Ustayadi Berlian sebagai Direktur PDAM, Syamsudi sebagai Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Pengabuan, dan Marjulis sebagai Direktur Perusahaan Penyedia Bahan Kimia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



