Asap Kembali Tebal, Bupati Merangin M Syukur Terbitkan SE
Bupati Merangin, M. Syukur.-ist/jambi independent-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Bupati Merangin H. M. Syukur kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.8.1/1256/DISDIKBUD/2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Merangin, tertanggal 7 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul peningkatan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dalam sepekan terakhir yang berada pada kategori sangat tidak sehat.
“Untuk menjaga kesehatan anak-anak, kita kembali menerapkan proses belajar mengajar secara daring (online),” ujar Bupati di ruang kerjanya, Rabu (7/10).
Bupati menjelaskan, pembelajaran secara daring dari rumah masing-masing peserta didik dilaksanakan pada 8 hingga 10 Oktober 2026.
BACA JUGA: Sekda Merangin Pimpin Rakor Pengendalian Harga dan Program Gizi Gratis
Kebijakan tersebut berlaku bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP sederajat hingga kondisi udara kembali aman.
Bupati meminta seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Merangin memantau pelaksanaan pembelajaran daring.
Sementara tenaga kependidikan tetap hadir di satuan pendidikan masing-masing.
Para kepala satuan pendidikan juga diminta menyusun pedoman pelaksanaan pembelajaran daring serta melaporkannya secara berkala kepada pengawas satuan pendidikan.
BACA JUGA:Bupati dan Wabup Merangin Hadiri Peringatan HUT TNI ke-81
“Saya minta para orang tua atau wali peserta didik memantau kondisi kesehatan anak dan membatasi aktivitas anak di luar rumah,” pinta Bupati, mengingat kondisi kabut asap yang semakin tebal.
Selama pembelajaran daring berlangsung, satuan pendidikan dilarang melaksanakan kegiatan yang dapat menambah beban orang tua atau wali murid.
Kegiatan ekstrakurikuler juga ditiadakan.
Bagi wilayah yang tidak memiliki jaringan internet atau berada di area blank spot, satuan pendidikan diminta menyiapkan pembelajaran dalam bentuk tugas Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) atau jurnal.
BACA JUGA:Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Merangin: Polisi Bongkar Peran Istri dan Mertua Munyuk
Satuan pendidikan juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau puskesmas terdekat untuk mengantisipasi gangguan kesehatan akibat kabut asap.
Apabila kualitas udara tiba-tiba memburuk dan keputusan dari pejabat berwenang belum diterbitkan, kepala satuan pendidikan dapat mengambil langkah pengamanan segera.
Langkah tersebut dapat berupa penghentian kegiatan luar ruangan, pemulangan peserta didik lebih awal, atau pengalihan pembelajaran menjadi daring.
Setiap langkah pengamanan tersebut wajib dilaporkan kepada Dinas Pendidikan paling lambat 1 x 24 jam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






